Ketua KPPU Ifan Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Dalam keterangannya, Ifan menyampaikan bahwa kontribusinya dalam kasus ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
PORTALMEDIA.ID – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE, Kamis (22/5/2025).
Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, diperiksa terkait perannya saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode 2017–2021. Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan membawa sejumlah dokumen yang disebutnya penting untuk mendukung proses penyidikan.
“Saya datang hari ini membawa dokumen, yang dibawa ajudan saya, dan akan saya sampaikan secara terbuka. Ini bukan soal individu, ini demi kepentingan nasional,” ujar Ifan kepada awak media.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia berhalangan hadir pada Senin (19/5) karena harus menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI, yang juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam keterangannya, Ifan menyampaikan bahwa kontribusinya dalam kasus ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, praktik korupsi di sektor distribusi gas telah menyebabkan harga gas melonjak tinggi, yang berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Kalau harga gas mahal, bagaimana investor mau masuk ke Indonesia?” ucapnya.
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
Ia mengungkapkan bahwa KPPU bahkan telah mengirim surat kepada Presiden pada 6 Agustus 2024 untuk menyuarakan persoalan alokasi gas yang tidak efisien. Ia juga menyarankan agar KPK memperluas penyelidikan ke puluhan badan usaha hilir migas lainnya yang menerima alokasi gas dari Kementerian ESDM, bukan hanya dua entitas yang telah disorot.
Ifan menegaskan bahwa BPH Migas tidak memiliki kewenangan dalam pengalokasian gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016. Ia menekankan bahwa peran BPH Migas terbatas pada verifikasi volume niaga gas dalam rangka perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sinergi antara KPPU dan KPK dalam memberantas praktik korupsi. Ia menyebut, sejak 2014, kedua lembaga telah bekerja sama dalam menindak persekongkolan usaha, yang kerap menjadi akar korupsi, baik secara vertikal, horizontal, maupun gabungan.
Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019, Danny Praditya, serta mantan Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Keduanya diduga terlibat dalam skema jual beli gas yang merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News