Dinilai Terlalu Banyak Risiko dan Korban, Ketua FKBI Desak Haji Furoda Dihentikan
Tulus juga menekankan pentingnya pengembalian penuh dana jemaah yang menjadi korban.
PORTALMEDIA.ID – Polemik terkait gagalnya keberangkatan sejumlah jemaah haji dengan visa furoda kembali mencuat. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai praktik haji furoda terlalu berisiko dan sebaiknya dihentikan total mulai musim haji mendatang.
“Haji furoda sudah berulang kali menimbulkan masalah. Tahun depan sebaiknya dihentikan saja karena lebih banyak mudaratnya dan selalu ada korban,” tegas Tulus dalam keterangan resmi, Minggu (1/6).
Visa furoda atau visa undangan pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menawarkan keberangkatan haji instan tanpa antre. Namun, Tulus menilai skema ini rentan penipuan karena tidak memiliki regulasi yang ketat seperti haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga : Setelah Turun Sejak 2022, Angka Pernikahan Mulai Bangkit di 2025
Ia mendorong agar pemerintah dan masyarakat lebih fokus pada pelaksanaan haji khusus, yang memiliki regulasi lebih jelas dan kuota resmi sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional.
“Sayangnya, haji khusus justru kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pelaksanaannya sepenuhnya dikendalikan oleh travel penyelenggara, termasuk standar pelayanannya,” ujarnya.
Lebih jauh, Tulus meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada travel-travel yang gagal memberangkatkan jemaah haji furoda. Sanksi tersebut bisa berupa denda maupun sanksi administratif, termasuk pencabutan izin.
Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag
Tulus juga menekankan pentingnya pengembalian penuh dana jemaah yang menjadi korban.
“Calon jemaah haji furoda yang batal berangkat harus mendapatkan full refund tanpa potongan. Bahkan, biro travel juga harus memberikan kompensasi atas kerugian immateriil,” tambahnya.
Sebagai catatan, visa furoda bukan bagian dari kuota haji resmi Indonesia dan prosesnya sepenuhnya berada di luar pengawasan langsung Kementerian Agama. Karena itu, Tulus mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran haji cepat melalui jalur ini.
Baca Juga : DPR Dukung Revisi Regulasi untuk Percepat Internasionalisasi PTKIN
“Lebih baik memilih haji khusus yang legal dan jelas aturannya. Dan bagi yang sudah pernah berhaji, sebaiknya memberi kesempatan kepada yang belum. Banyaknya permintaan dari jemaah yang sudah berhaji turut memicu antrean panjang dan maraknya jalur non-reguler seperti furoda,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News