KPK Segera Periksa Orang-Orang Terdekat Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

ist

Asep menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana yang mengemuka dalam kasus tersebut.

PORTALMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah orang dekat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Pantau saja pekan ini atau pekan depan. Kami akan memanggil orang-orang terdekatnya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (26/8/2025).

Asep menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana yang mengemuka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini, usai meminta keterangan langsung dari Yaqut dua hari sebelumnya.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Lembaga antirasuah juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025 menyebutkan kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut. Hingga 25 Agustus 2025, belum ada satu pun saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Selain KPK, persoalan haji juga tengah disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga : Setelah Turun Sejak 2022, Angka Pernikahan Mulai Bangkit di 2025

Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya membagi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru