Kejati Sulsel Turunkan Tim Khusus Terkait Dugaan Pemerasan Mantan Kajari Enrekang

ist

Kejati Sulsel akan mengambil langkah tegas jika dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran etik maupun kedinasan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan angkat bicara mengenai laporan seorang mahasiswa terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial PI yang dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya telah menurunkan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) untuk melakukan klarifikasi internal atas informasi tersebut.

“Kejati sudah melakukan kegiatan PAM SDO. Kami turunkan tim untuk melakukan klarifikasi terkait informasi itu, dan prosesnya sementara masih berjalan,” ujar Soetarmi saat ditemui di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga : Pria di Gowa Diarak hingga Tewas Usai Diduga Perkosa Difabel, Begini Kronologinya

Ia menegaskan bahwa Kejati Sulsel akan mengambil langkah tegas jika dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran etik maupun kedinasan.

“Ya tentu akan ditindaklanjuti. Apakah nanti dilakukan pemeriksaan atau pengawasan, itu bergantung hasil klarifikasi. Saat ini masih tahap klarifikasi, belum masuk pemeriksaan. Semua akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Kajari Enrekang itu menjadi sorotan setelah seorang mahasiswa bernama La Ode Ikra Pratama (25) melaporkannya ke SPKT Polda Sulsel pada Jumat (28/11/2025).

Baca Juga : Eks Pejabat Kejari Enrekang Dilaporkan Mahasiswa ke Polda Sulsel Atas Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar

Dalam laporannya, La Ode menuduh PI melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga Enrekang yang sedang berhadapan dengan proses hukum, dengan janji keringanan tuntutan atau penghentian perkara.

“Kami membawa bukti awal berupa percakapan permintaan dana dan keterangan para korban. Total permintaan dana ditaksir mendekati Rp2 miliar. Kami meminta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” kata La Ode saat dikonfirmasi.

Ia menyebut dugaan pemerasan berlangsung selama proses penyelidikan perkara pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang pada periode 2024–2025.

Baca Juga : Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Makassar, Diduga Dipicu Dendam Lama

“Dia menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari para komisioner dan mantan komisioner BAZNAS,” ujarnya.

Proses klarifikasi internal di Kejati Sulsel kini berjalan bersamaan dengan penanganan laporan polisi di Polda Sulsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru