Didasari Cemburu, Jukir di Makassar Tikam Mantan Suami Pacarnya
Seorang juru parkir terlibat cekcok dengan mantan suami dari pacarnya. Cekcok karena cemburu ini, berujung penikaman dan pengeroyokan.
PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Seorang juru parkir (Jukir) bernama Pardi (33) diamankan Timsus Anti Busur, Rakitan, dan Senjata Tajam (Suram) Satreskrim Polrestabes Makassar usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Ali Koja (32).
Insiden nahas yang menimpa Ali Koja tersebut terjadi di kawasan Jembatan Merah, Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan, penikaman itu diduga dipicu kecemburuan. Di mana diketahui Pardi ini menjalin hubungan dengan perempuan berinisial R yang merupakan mantan istri sirih dari Ali Koja.
"Jadi kita bekerja sama dengan Polsek Mamajang menangkap pelaku penganiayaan atau penikaman, yang diamankan yang empat orang. Tiga orang dewasa, dan satu masih anak-anak," jelas Reonald kepada wartawan, pada Rabu (26/10/2022).
Menurut informasi, sebelum insiden penikaman itu terjadi, terlebih dahulu Pardi dan Ali Koja terlibat adu mulut dan saling ejek. Keduanya pun berjanjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Saat bertemu, Pardi yang sudah tersulut emosi ternyata sudah membawa pisau dapur dari rumahnya, ia pun lantas melakukan penikaman. Akibatnya, pisau itu mengenai punggung belakang dan siku serta lengan Ali Koja.
Sementara Pardi yang usai melakukan aksi penikaman kabur ke rumah orang tuanya di Jalan Dg Tata, Kota Makassar, Sulsel.
"Ini masalah cemburu, jadi ini mantan suami atau korban saling ejek dengan pelaku, selisih paham sehingga pelaku mendatangi korban akhirnya melakukan penikaman dan pengeroyokan," bebernya.
Baca Juga : Remaja di Bantaeng Tusuk Dua Pria Pakai Pisau Dapur, Motif Dendam Kerap Berselisih
Selain mengamankan Pardi dan tiga temannya, polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau dapur.
"Kita kenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News