KPK Luncurkan 10 Desa Anti Korupsi, Desa Pakatto Gowa Salah Satunya
Sebanyak 10 desa yang diluncurkan KPK sebagai Desa Anti Korupsi, Desa Pakatto Kabupaten Gowa salah satunya.
PORTALMEDIA.ID, SEKARANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Desa Anti Korupsi Tahun 2022 bertemakan ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi’ di Desa Banyubiru Kabupaten Semarang, Selasa (29/11).
Kegiatan ini menjadi puncak dari serangkaian tahapan pembentukan percontohan Desa Anti Korupsi yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2022. Sebanyak 10 desa yang diluncurkan KPK sebagai Desa Anti Korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu KPK mengajak segenap masyarakat untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk masyarakat desa.
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
“Potensi desa sangat strategis, begitu strategisnya peran kepala desa dan aparatur desa, saya teringat semangat Bung Hatta yang menyebut, Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya dengan lilin-lilin kecil dari desa,” terang Firli.
Sementara itu Halim Iskandar menyebut kolaborasi ini sangat penting dilakukan karena tidak mungkin Kementerian Desa menangani sendiri 74.961 desa di seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan ragam budaya.
Halim juga menyampaikan apresiasi kepada KPK terkait program Desa Anti Korupsi. Menurutnya, jika program ini terus berjalan, kekhawatiran terkait ketidaksesuaian pengelolaan dana desa akan berkurang.
Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi
“Semua ini akan lebih cepat lagi ketika KPK ikut mendampingi berbagai program dalam upaya pembangunan desa melalui program Desa Anti Korupsi,” ungkap Halim.
Dalam laporan pelaksanaan program Desa Antikorupsi, Wawan Wardiana menerangkan, pada tahap awal KPK melakukan observasi pada periode Februari, untuk mengecek dan memilih desa yang akan ditetapkan sebagai percontohan.
Selanjutnya KPK melakukan Kick-Off dalam rangka dimulainya kegiatan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 pada bulan Juni di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru
Tahap selanjutnya, imbuh Wawan, KPK melakukan bimbingan teknis terhadap desa terpilih untuk dibentuk menjadi sebuah percontohan Desa Anti Korupsi agar mampu memenuhi indikator buku panduan Desa Antikorupsi.
Selanjutnya KPK melakukan tahap penilaian untuk menentukan layak tidaknya sebuah desa dinyatakan sebagai Desa Anti Korupsi. Tahap penilaian ini melibatkan tim penilai dari kementerian terkait dan pemerhati anti korupsi.
“Terakhir KPK melakukan penganugerahan Desa Anti Korupsi kepada Desa yang telah memenuhi persyaratan sesuai indikator Desa Anti Korupsi. Dimana tahun ini kita laksanakan di Desa Banyubiru, Semarang,” terang Wawan.
Baca Juga : DPR Apresiasi Langkah KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Taspen
Desa Banyubiru sendiri menjadi desa yang meraih skor tertinggi dalam pembentukan desa antikorupsi tahun 2022 dengan nilai sebesar 96,75. Disusul Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung dengan nilai sebesar 96,16; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok dengan nilai 95; Desa Sukojati, Banyuwangi dengan nilai 93,25; Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam dengan nilai 93,25; Desa Kutuh, Kabupaten Badung dengan nilai 93,21; Desa Hanura, Kabupaten Pesawan dengan nilai 92,75; Desa Pakatto, Kabupaten Gowa dengan nilai 92,75; dan Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau dengan nilai 91,39.
Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Program ini pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta sebagai desa percontohan.
Tahun 2022 KPK memilih 10 desa dari 10 Provinsi untuk dilakukan pembentukan percontohan desa anti korupsi. Program ini KPK laksanakan karena melihat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah, yakni hingga tahun 2022 nilainya mencapai Rp 468,9 Triliun.
Baca Juga : KPK Klaim Sudah Selidiki Whoosh Sejak Awal 2025
Sementara data KPK sendiri mencatat sejak tahun 2015 – 2022 sebanyak 601 kasus terkait desa telah ditangani KPK dengan jumlah tersangka 686 orang.
“Korupsi merampas hak-hak kita, kita terkadang tidak menyadarinya, padahal tujuan negara akan gagal apabila kita membiarkan terjadinya korupsi. Karena itu KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui program Desa Antikorupsi,” tutup Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News