Setahun Laporan Diduga Jalan di Tempat, Korban Investasi Bodong Lapor Penyidik ke Propam Polda Sulsel  

Penulis : Reza Rivaldi
Salah satu korban dugaan investasi bodong Algopacks, Frengky Harlindong saat menunjukkan laporannya kepada awak media. Foto: Portalmedia.id/Reza

Karena laporannya tak juga ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel, salah satu korban investasi bodong Algopacks melaporkan penyidik Polda ke Propam Polda Sulsel.

 

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR - Salah satu korban dugaan investasi bodong Algopacks yakni Frengky Harlindong mengeluhkan laporan perkaranya di Polda Sulsel, yang dilaporkannya sejak 2021, namun belum ada tanda-tanda adanya perkembangan dari laporannya tersebut. 

Laporan Frenky diketahui masuk ke Polda Sulsel dengan nomor STTLP/B/432/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL, dan ditangani oleh penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel. 

Baca Juga : Keberatan Rumahnya Digeledah 6 Oknum Polisi, Caleg Partai Gelora di Makassar Lapor Propam

Didampingi kuasa hukumnya, Tri Ariadi Rahmat, Frengky mengatakan, laporannya itu diajukan di Polda Sulsel sejak 7 Desember 2021 lalu. Namun hingga Desember 2022 ini belum juga menuai titik terang.

Dengan proses hukum yang dinilai cacat itu, Frengky pun melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Sulsel.

"Itulah yang kami laporkan ke Propam, supaya bagaimana kasus ini bisa berjalan dengan baik dan benar. Kami minta agar ditindak lanjuti, " kata Frengky saat ditemui awak media usai melapor di Propam Polda Sulsel, Kamis (15/12/2022) petang.

Baca Juga : Tak Terima Rekening Diblokir Polda Sulsel Atas Kasus Investasi Bodong, Pengacara Algopacks: Ciri-ciri Mafia Hukum

Frengky menceritakan, laporannya itu sudah setahun lebih, tapi masih terkatung-katung di meja penyidik. Berkas perkaranya pun belum bisa diP-21, sehingga membuat Frengky mengeluhkan hal itu.

"Sementara pelaku ini, masih berkeliaran. Malah masih membuat juga aplikasi-aplikasi penipuan yang lain," keluh Frengky. 

"Kasusnya investasi bodong. Itu asalnya bermula Algopacks. Ini barang siapa yang berinvestasi di situ, bisa mendapatkan penghasilan 300 persen, dalam waktu 3 tahun. Tapi 300 persen ini diberikan per hari, sehingga setiap investor itu bisa menjadikan investasinya sebagai penghasilan rutin dan sebulan itu dicarikan," ujarnya merinci.

Baca Juga : Oknum Polisi yang Aniaya Pacar di Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel

Tapi kata Frengky, baru berjalan 2 sampai 4 bulan aplikasi investasi itu mengalami masalah. Pertama dengan alasan maintenance. Kemudian terlapor menyarankan Frengky agar beralih ke aplikasi yang lain.

"Nah, sebagian member melakukan dan mengikuti arahannya. Tapi, sebenarnya tanpa kita sadari bahwa kontrak yang ada di aplikasi pertama itu, sudah sama sekali diabaikan, " sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru