Tokoh Lintas Agama Komitmen Tidak Kampanye di Rumah Ibadah

Pendakwah Indonesia, Habib Husein Ja'far Al Hadar, membacakan deklarasi, dalam rangka Hari Amal Bakti Kemenag ke 77 tahun 2023, di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2023.

Deklarasi tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan tokoh lintas agama. 

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Sejumlah tokoh lintas agama menyatakan Deklarasi Umat Beragama dalam kegiatan jalan sehat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu poin deklarasi menyebutkan mereka berkomitmen untuk tidak berkampanye dan melakukan aktivitas politik di rumah ibadah.

"Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU Pemilu," kata Pendakwah Indonesia, Habib Husein Ja'far Al Hadar, yang membacakan deklarasi, dalam rangka Hari Amal Bakti Kemenag ke 77 tahun 2023, di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2023.

Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong. Serta tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik. 

Baca Juga : Setelah Turun Sejak 2022, Angka Pernikahan Mulai Bangkit di 2025

Deklarasi tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan tokoh lintas agama. 

Berikut isi lengkap Deklarasi Umat Beragama:

Kami tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka hari amal bakti Kementerian Agama ke 77 tahun 2023, menyatakan untuk:

Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag

1. Memperkuat komitmen kebangsaan, untuk merawat kebinekaan. Yang menjadi anugerah bangsa Indonesia

2. Mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama. Dan guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis

3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan. Yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik

Baca Juga : DPR Dukung Revisi Regulasi untuk Percepat Internasionalisasi PTKIN

4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Atau aktivitas politk praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU Pemilihan Umum (Pemilu)

Sementara dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak tokoh lintas agama untuk menghindari politisasi agama. Ia juga mengajak para tokoh lintas agama tidak menggunakan rumah ibadah sebagai ajang kampanye. 

"Jadi kita menolak agama digunakan sebagai instrumen atau alat untuk berpolitik. Termasuk tempat-tempat ibadah digunakan untuk berpolitik, kita tolak bersama-sama," kata Gus Men, sapaan akrabnya.

Baca Juga : Kemenag Kembangkan Kurikulum Cinta dan Ekoteologi untuk Perkuat Moral Generasi Muda

Ia juga mengajak tokoh agama berkomitmen untuk menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong. Serta tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru