Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah yang Organnya Hendak Dijual segera Disidangkan

Penulis : Reza Rivaldi
Ilustrasi/Int

Pelimpahan berkas perkara milik tersangka MF (18) ini bakal dilakukan penyidik pada Kamis (16/2/2023) hari ini.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Berkas perkara tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar dan bakal dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Pelimpahan berkas perkara milik tersangka MF (18) ini bakal dilakukan penyidik pada Kamis (16/2/2023) hari ini. Dimana sebelumnya berkas perkara milik tersangka utama yakni AD (17) sudah terlebih dahulu dilimpahkan penyidik pada Rabu (18/1/2023) dan kini sementara dalam proses persidangan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, berkas perkara tersangka MF dalam kasus dugaan perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar

"Berkas untuk tersangka MF tekan dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Makassar dan rencananya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke JPU pada Kamis 16 Februari 2023, " kata Lando kepada Portalmedia Kamis siang.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini As'ad dikonfirmasi membenarkan akan diserahkan tersangka dan barang bukti kasus penculikan dan pembangunan anak dibawah umur dari penyidik kepolisian ke JPU.

"Insya Allah (hari ini) kami akan lakukan tahap dua kasus itu (penculikan dan pembunuh). Tahap dua untuk tersangka yang dewasa. Kalau teraangka yang dibawah umur sementara sidang sekarang, " ucap Asrini.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Diketahui, Muh Fadli Sadewa diculik dan dibunuh dengan cara dicekik lalu kepalanya dibenturkan ke tembok. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, kedua pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kantong plastik dengan kaki serta tangan diikat, lalu dibuang.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Panakkukang berhasil menangkap pelaku. Keduanya berinisial AD (17) dan MF (18). Alasannya keduanya menghabisi nyawa korban lantaran ingin menjual organ tubuhnya.

Kedua pelaku dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Panakkukang, dikediamannya masing-masing. Dimana pelaku pertama yakni AD dibekuk di Jalan Batua Raya 7, Kota Makassar, Sulsel.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Kemudian anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil membekuk MF di Jalan Ujung Bori, Makassar, pada Selasa (10/1/2023) dini hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru