Mengurus Paspor Umrah Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Anna Hasbie

Sebelumnya, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Syarat penggunaan rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Ketentuan itu sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.

"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujar Jubir Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu, 26 Februari 2023.

"Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah," sambungnya.

Baca Juga : Setelah Turun Sejak 2022, Angka Pernikahan Mulai Bangkit di 2025

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah. 

"Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kanwil Kemenag Kabupaten Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten Kota untuk ditindaklanjuti," jelasnya. 

Ia menambahkan, karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. (*)

Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru