Penahanan Kejari Makassar Terhadap Pelajar SMA 2 Dinilai Cacat Prosedur

Penulis : Reza Rivaldi
Orang tua RF didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media (Portal Media/Reza)

Farid mengatakan bahwa penetapan dan ditangkapnya RF ini diduga ada intervensi dari orang tua korban yang merupakan oknum Jaksa.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Penahanan seorang pelajar yang duduk di kelas 3 SMA 2 (Smada) Makassar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dinilai cacat prosedur. Penahanan Kejari Makassar atas kasus dugaan penganiayaan itu dianggap telah mengabaikan kepentingan anak.

Kejari Makassar diketahui menjemput salah satu tersangka RF (18) di sekolah. RF bersama tiga temannya sebelumnya telah ditetapkan tersangka yang usianya masih di bawah umur. Sementara tiga orang lainnya berinisial RJ, FR, dan AK.

Usai penangkapan itu, RF langsung ditahan di Rutan Kelas I Makassar dengan masih memakai seragam seragam sekolah.

Baca Juga : Cekcok Soal Aliran Air Berujung Penganiayaan di Bone, Kakak Tikam Adik dengan Badik

Kuasa Hukum RF, Farid Mamma menilai penahanan tersebut cacat prosedur dalam proses hukum yang dijalani RF. Pasalnya, jaksa tidak melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap RF.

"Kalau sebenarnya dibilang cacat prosedur karena kejaksaan tidak mau lakukan RJ alasannya karena Polsek sudah lakukan, jadi katanya tidak punya kewenangan. Undang-undang kan sudah mengatur tentang RJ apalagi kan ini pelaku anak-anak, kejaksaan tidak mau lakukan RJ karena bukan kewenangan Kejaksaan katanya," beber Farid.

Farid mengatakan, pihaknya bakal mengajukan surat penangguhan penahanan mengingat tersangka masih berstatus sebagai pelajar dan bakal menjalani ujian akhir.

Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar

"Di polisi itu tidak ada penahanan, setelah tahap dua ada penahanan, alasannya tidak ada perdamaian, kami sudah serahkan surat permohonan tidak dilakukan penahanan karena masih sekolah dan tidak akan melarikan diri, apa lagi mau ujian," ucap Farid kepada awak media, Jumat (10/3/2023) siang.

Farid mengatakan bahwa penetapan dan ditangkapnya RF ini diduga ada intervensi dari orang tua korban yang merupakan oknum Jaksa.

"Saya liat ada keegoan karena orang tua korban kan jaksa, bapaknya jaksa ibunya jaksa, yang periksa jaksa, artinya mungkin ada intervensi saya liat memang begitu. Saya akan melaporkan jaksanya," kata Farid.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Sementara, ayah tersangka RF, Muh Yakub menjelaskan, dirinya dan tiga orang tua tersangka lainnya sudah bermohon ke Polsek Mamajang untuk kasus tersebut berakhir damai atau RJ.

Namun diduga karena ada intervensi dari pihak keluarga korban yang kedua orang tuanya bertugas sebagai jaksa. Akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Makassar hingga akhirnya tahap 2 atau P21 di Kejari Makassar.

"Kita sudah dipertemukan di Polsek Mamajang untuk melakukan RJ. Namun orang tua korban dari kelas 2 tidak mau. Semua buntu,"

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Yakub menjelaskan, alasan pihak kepolisian tidak bisa mengupayakan RJ, karena orang tua korban tak terima lantaran mengalami luka.

"Anaknya katanya cacat seumur hidup. Tapi saya lihat anak itu sudah baikan dan sudah sekolah seperti biasa. Tapi kedua orang tuanya ngotot untuk sampai di pengadilan," katanya.

Bahkan, Yakub sudah mengupayakan untuk dilakukan penangguhan bersama kuasa hukumnya. Mengingat anaknya saat ini sudah akan melaksanakan ujian akhir untuk kelulusan.

Baca Juga : Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pria di Gowa Tega Aniaya Tetangga

"Kita sudah melakukan perdamaian tapi buntu. Bahkan kita ambil pengacara untuk penangguhan tapi tidak disetujui juga. Karena mungkin korban dua-duanya anaknya jaksa. Mungkin itu yang menjadi dasar intervensi untuk tetap dilanjutkan ke ranah pengadilan," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pertikaian antara siswa kelas 2 dan kelas 3. Dimana saat itu, siswa kelas 3 menuliskan angkatannya yang sebentar lagi lulus sekolah.

Saat itu siswa kelas dua yang merupakan angkatan korban mengubah tulisan itu menjadi 2024 sehingga memicu ketersinggungan. Perkelahian antara siswa pun terjadi, hingga berujung saling lapor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru