Kejari Makassar Minta Tersangka Investasi Bodong Algopacks Menyerahkan Diri

Penulis : Aldy
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat memberikan keterangan kepada awak media (Portal Media/Aldy)

Kejari Makassar akan bersurat ke Kejaksaan Agung RI.

PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengeluarkan peringatan kepada tersangka investasi bodong Algopacks, Hamsul HS untuk menyerahkan diri. Bila tidak ada itikad baik dari Hamsul, Kejari Makassar akan bersurat ke Kejaksaan Agung RI.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah. Andi mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan terkait eksekusi perkara Pidum atas nama terpidana Hamsul HS.

Surat permohonan tersebut dibawa langsung oleh Jimmy Chandra dan Frenky, dua korban investasi bodong Algopacks, pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/pidum/2023 atas nama Hamsul HS yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tandasnya.

Saat ini, kata Andi Alamsyah pihaknya telah melakukan pencarian terhadap terdakwa Hamsul.

"Jadi, kami melalui rekan-rekan media juga menghimbau kepada terdakwa apabila membaca atau mendengar berita ini untuk menyerahkan diri," harapnya.

Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar

Namun jika terdakwa dalam sepekan ini belum juga menyerahkan diri, maka pihaknya akan menyurat ke Kejaksaan Agung RI untuk mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Hamsul.

"Apabila ternyata tetapi tidak ada etikad baik dan kami misalnya kami belum berhasil mendapatkan terdakwa, kami akan mengajukan ke Kejaksaan Agung untuk mencari yang bersangkutan. Tapi sebelum itu kami akan melaksanakan kegiatan pencarian terhadap terdakwa terpidana," jelasnya.

Diketahui Mahkamah Agung dengan nomor perkara 180 K/Pid/2023 telah mengeluarkan perihal perintah eksekusi atau penangkapan terhadap Hamsul. Namun hingga kini tersangka Hamsul belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran.

Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru