Home Industri Pembuatan Busur di Makassar Dijual untuk Tawuran Antar Kelompok
Sasaran penjualan senjata tajam jenis anak panah busur ini dipasarkan ke para pemuda yang kerap melakukan aksi tawuran antar kelompok.
PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyebut, pembuatan anak panah busur yang digerebek sudah masuk dalam kategori Home Industri. Satu pelaku yang telah ditetapkan tersangka memproduksi barang tersebut untuk digunakan tawuran antar kelompok.
"Kalau ini sudah masuk kategori home industri ya pembuatan dari pada busur," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib ke awak media saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, pada Jumat (28/4/2023).
Kata Ngajib, sasaran penjualan senjata tajam jenis anak panah busur ini dipasarkan ke para pemuda sekitar Kecamatan Tallo, Makassar yang kerap melakukan aksi tawuran antar kelompok.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
"Sudah dijual kepada anak-anak yang ada di sekitar lokasi yaitu daerah Tallo dan juga masyarakat dan anak-anak yang ada di Kota Makassar. Cara memasarkan, dia memasarkan sendiri, dia buat sendiri kemudian dia pasarkan dari orang perorang dari informasinya di situ ada penjualan busur," jelas Ngajib.
Pelaku sendiri kata Ngajib memasarkan anak panah busur buatannya itu untuk mencari uang pembeli rokok.
"Motivasi dari yang bersangkutan ini dia pengen mencari keuntungan tambahan dengan cara jual busur, karena dia melihat kebiasan anak-anak di sini suka ada tawuran dia gunakanlah kesempatan itu untuk membuat barang-barang seperti ini," sambungnya.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Hal ini dibenarkan sendiri pelaku, Wawan alias Arwan."Saya cari sampingan untuk beli rokok, saya minta maaf kepada seluruh masyarakat kota Makassar saya tidak mengulangi lagi," katanya
Selain anak panah busur, Arwan juga ternyata menjual berbagai senjata lain, meliputi dari tombak, parang, hingga senapan angin aktif.
Atas perbuatannya, Anwar pun disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News