0%
karangan bunga makassar
Kamis, 14 September 2023 23:26

DPO Penipuan Proyek Tambang Sultra Diamankan Kejati Sulsel

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Kantor Kejati Sulsel/Int
Kantor Kejati Sulsel/Int

Hengky Gosal tidak koperatif untuk menjalani hukuman, sehingga Kejari Makassar menetapkan terpidana Hengky Gosal sebagai burunan

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Hengky Gosal (44) buronan kasus penipuan proyek tambang silica di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp 445 juta berhasil diamankan Kamis (14/9/2023).

Hengki diringkus di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo Kota Makassar oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar

iklan pdam

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Hengky Gosal telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, olehnya ia diamankan.

Baca Juga : Dua Pelaku Pemerasan di Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar Ditangkap, Satu Masih DPO

"Dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/ Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan piadana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Soetarmi kepada awak media di Kantor Kejati Sulsel, Kamis.

Setelah mengetahui putusan perkaranya inkrah Hengky Gosal melarikan diri ke daerah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard Kemayoran Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara.

"Selanjutnya terpidana Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya dirumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar," tuturnya.

Baca Juga : Pria di Sulsel Menyamar Jadi Santriwati Lalu Tipu Karyawan Tambang di Kalimantan

Dalam pelariannnya, Hengky Gosal pernah menempati Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar  sebelum menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6.

Soetarmi juga mengungkapkan sebelum dinyatakan buron, Hengky Gosal tidak koperatif untuk menjalani hukuman, sehingga Kejari Makassar menetapkan terpidana Hengky Gosal sebagai burunan atau DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022.

Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil diamanakan selanjutnya Hengky Gosal dibawa ke Kejati Sulsel untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar