PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Perkara kisruh ditubuh partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini kian memanas. Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel sementara mendalami dua laporan dari kubu Nurdin Halid (NH) dan Taufan Pawe (TP).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, laporan polisi yang diterima pihaknya sudah ada dua laporan.
"Ini sementara diteliti, tapi informasinya laporan ini ada di Ditreskrimum dan di Ditreskrimsus, iya ada dua laporan," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu saat dikonfirmasi Portalmedia, pada Senin (1/8/2022).
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Kata Komang, pihaknya sementara mendalami dua laporan itu guna mengungkap adanya unsur pidana, setelah itu pihaknya bakal melakukan pemeriksaan.
"Sementara diteliti, apakah ada rana pidana atau tidak, diteliti dulu kalau ada titik terang baru dilakukan pemeriksaan, sementara mengumpulkan bukti-bukti dulu," bebernya.
Sebagaimana diketahui, kisruh di tubuh partai berlambang pohon beringin ini bermula saat Ketua DPD I Golkar Sulsel, TP mengeluarkan statement mosi tak percaya yang dilayangkan pengurus DPD Golkar Sulsel ke beberapa media.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Seperti statement “Itu silahkan saja (Kadir Halid). Buktinya kan kakaknya itu. Nurdin Halid otaknya”. Diketahui Kadir Halid, Ketua Harian Golkar Sulsel merapakan adik dari Nurdin Halid.
Kemudian komentar “desakan yang menginginkan mundur itu jutru datang dari Nurdin Halid”. Juga kalimat ” Biarlah masyarakat menilai. Semua orang tahu kan siapa Nurdin Halid”.
TP pun dilaporkan oleh 2 orang, yakni Nurdin Halid dan Ketua Harian DPD Golkar Sulsel Kadir Halid. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : DPR Dorong Grand Design Terpadu Pemulihan Aceh–Sumatera Pasca Bencana
Laporan tersebut menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TP pun disebut melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Tak sampai disitu, giliran Ketua DPD I Golkar Sulsel, TP, yang bakal melaporkan kubu Kadir Halid selaku Ketua Harian Golkar ke Polda Sulsel.
Kuasa Hukum TP, Hasnan Hasbi, mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan dua hal. Pertama, dugaan pemalsuan dokumen atas surat undangan rapat pleno. Surat itu ditandatangai Ketua Harian Kadir Halid, dan Wakil Sekretaris DPD I Irwan Muin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News