0%

Sabtu, 23 September 2023 23:40

Diduga Lakukan Teror Penagihan hingga Sebabkan Debitur Bunuh Diri, AdaKami di Sidang OJK

Editor : Gita Oktaviola
Diduga Lakukan Teror Penagihan hingga Sebabkan Debitur Bunuh Diri, AdaKami di Sidang OJK
ist

Kasus bunuh diri itu terjadi diduga lantaran proses penagihan yang dilakukan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Media sosial (Medsos) dihebohkan dengan kasus bunuh diri yang dilakukan oleh nasabah fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami.

Kasus bunuh diri itu terjadi diduga lantaran proses penagihan yang dilakukan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Atas kejadian itu, pihak OJK melakukan pemanggilan kepada pimpinan AdaKami untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

Baca Juga : OJK Nilai Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi atas berita yang beredar di media sosial tersebut.

"Kami memanggil AdaKami untuk menanyakan soal kasus bunuh diri yang dilakukan seorang nasabah. Sebab, sang penagih diduga melakukan teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman," terangnya melalui siaran pers yang dikirim Jumat (22/9).

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan tersebut.

Baca Juga : Punya Historis Macet di SLIK? Hati-hati Perbankan Langsung Tolak Pengajuan Kredit

"Namun, seiring pencarian informasi tersbut, pihak AdaKami belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar," bebernya.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum menyetujui pembiayaan.

Baca Juga : 6 Ribu Rekening Terdeksi OJK Terlibat Judi Online

Untuk itu lanjut Aman, atas masalah yang telah terjadi, maka pihak OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

Tak hanya itu, OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

Baca Juga : Jumlah Pengguna BSI Mobile Capai 7,12 Juta Nasabah

OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

Baca Juga : Total Aset Perbankan di Sulsel Tumbuh 7,98%

OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer