PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR -- Ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah diblokir jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, lantaran terkena sanksi tilang.
Ratusan STNK itu terjaring dalam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto menyebut, total STNK yang dilakukan pemblokiran itu sebanyak 975.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Total data yang sudah kami terima, baik yang dilakukan oleh Direktorat Lalulintas Polda Sulsel maupun dari Polrestabes makassar, total ada 975 surat kendaraan yang sudah kami blokir dalam hal ini STNK," ujar Restu saat ditemui di kantornya, Selasa (3/10/2023) petang.
Dirincikan Restu, sebanyak 740 kendaraan yang diblokir dari data penindakan hukum wilayah Polrestabes Makassar, 235 dari wilayah Ditlantas Polda Sulsel.
"Ini terdiri dari beberapa perangkat, baik itu ETLE Statis yang sudah terpasang di seputaran kota Makassar maupun ETLE mobile. Baik itu mobile handheld maupun mobile on board yang sudah dipasangkan pada perangkat kendaraan PJR Ditlantas Polda Sulsel," ucapnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Restu mengungkapkan, kendaraan yang dilakukan penindakan itu berimbang antara kendaraan roda dua dan roda empat.
"Kami jelaskan untuk kendaraan, berimbangan roda empat dan roda dua, keduanya memiliki jumlah yang hampir bersamaan, hampir seimbang dalam hal pelanggaran," bebernya.
Dari ratusan STNK yang diblokir itu kata Restu, didapati melakukan berbagai macam pelanggaran. Seperti pelanggaran batas kecepatan khususnya di jalan tol, tidak menggunakan helm, berboncengan tiga atau melebihi muatan, pelanggaran parkir, dan pelanggaran rambu jalan.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
"Hal ini tentunya menjadi evaluasi untuk kita bersama, kami menghimbau kepada masyarakat yang sudah mendapatkan surat konfirmasi pemberitahuan tilang, agar segera melakukan konfirmasi," ungkap perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu.
Dikatakan Restu, bagi para pelanggar yang hendak melakukan konfirmasi, dapat dilakukan melalui barcode yang sudah tersedia secara elektronik dan datang langsung ke front office yang sudah disiapkan.
"Baik itu di Direktorat Lalulintas maupun di Polrestabes Makassar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News