
Pada bulan Juni 2023 lalu BCA Syariah memperluas akses ke produk tabungan dengan meluncurkan pembukaanrekening online di BCA Syariah Mobile. Dengan fitur tersebut, masyarakat dapat melakukan pembukaan rekening melalui ponsel tanpa harus ke cabang.
OJK Perketat Pengawasan Keuangan
Baca Juga : BCA Syariah Bukukan Pertumbuhan Laba 20,9%
Sejalan dengan upaya BCA Syariah memberikan perlindungan data nasabah dalam melakukan penyimpanan dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung lewat sosialisasi kepada masyarakat tentang kejahatan siber. Semuanya tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna memperketat pengawasan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keungan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku, dalam UU ini banyak sekali perubahan yang dianggap akan menjawab semua tantangan yang ada dalam sektor keuangan saat ini. Sebab, dalam UU P2SK tersebut banyak mengubah UU yang sifatnya telah lama dan dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada sekarang ini.
Ia mencontohkan, misalnya pada UU Pasal Modal yang berlaku saat ini yakni UU Tahun 1995. Termasuk juga UU di sektor perbankan yang masih memberlakukan UU Tahun 1998. Bahkan di dalam UU yang ada sebelumnya itu beberapa tidak ada yang mengatur terkait inovasi teknologi dan pengawasan kasus-kasus keuangan yang terjadi di era saat ini.
Baca Juga : Bank Mandiri Mulai Kurangi Penggunaan Mesin ATM
"Banyak UU sektor keuangan itu sudah lama, sudah hampir 30 tahun. Sehingga memang sudah saatnya untuk direvisi agar dia bisa menjawab semua kebutuhan yang ada di sektor keuangan sekarang ini. Makanya kita sangat menyampaikan terima kasih kepada DPR RI Komisi 11 karena telah melahirkan UU P2SK ini," katanya di sela-sela Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di Baruga Arifah, Kabupaten Gowa, Senin, (11/09).
Friderica juga menilai, UU P2SK ini sebagai bentuk dukungan DPR terhadap OJK dalam hal melakukan literasi inklusii. Misalnya, pada literasi inklusi, dalam UU baru tersebut ditulis bahwa pelaku usaha jasa keuangan juga harus melakukan literasi inklusi. Sehingga tentunya pelaku usaha keuangan akan didorong untuk paham tentang hal tersebut.
"Jadi pelaku usaha ini tidak boleh cuman jualan saja, mereka juga harus melakukan literasi keuangan," katanya.
Baca Juga : BCA Syariah Berbagi Kurban di 16 Kota
Kemudian dalam UU P2SK juga banyak mengatur terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Dimana dalam hal ini pihaknya fokus pada lima pilar utama. Antara lain, penguatan kelembagaan otoritas keuangan dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata kelola, dan peningkatan kepercayaan publik, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan dalam hal kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
"Banyak sekali dukunganya, dalam pelindungan konsumen tentu ada literasi dan edukasi itu adalah pelindungan paling basic bagi masyarakat. Salain itu penguatan lembaga alternatif penyelesaian sengketa keuangan ditulis juga dalam UU, itu bagaimana menjadi saluran bagi konsumen yang kemudian punya sengketa dengan jasa keuangan itu ada penyalurannya di lembaga alternatif penyelesaian sengketa ini," terangnya.
Selanjutnya, dalam pengawasan perilaku pelaku. Dalam UU P2SK ini, OJK diberikan mandat baru sebagai pengawas, sehingga OJK dapat mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku yang tidak taat kepada ketentuan perlindungan konsumen. "Dalam dukungan DPR dalam UU ini adalah bagaimana penegasan sanksi yang sangat berat kepada pelaku aktivitas keuangan ilegal," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
