0%
Selasa, 02 Agustus 2022 08:58

Pemerintah Putuskan PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Semua Daerah Level 1

Editor : Azis Kuba
Pemerintah Putuskan PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Semua Daerah Level 1
ist

Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan

PORTALMEDIA.ID -- Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia, berakhir hari ini, Senin (1/8/2022). namun Kebijakan ini kembali diperpanjang di seluruh Indonesia.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan, untuk PPKM di Jawa-Bali berlanjut hingga 15 Agustus 2022.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang mulai berlaku hari ini, Selasa (2/8/2022) hingga Senin (15/8/2022) mendatang.

Baca Juga : Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Presiden: Mudik Pertama Tanpa PPKM

Sementara PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang juga mulai berlaku hari ini.

Safrizal menuturkan dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh daerah di Indonesia masuk dalam level 1.

"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2022).

Baca Juga : Jumlah Pemudik 2023 di Sulsel Diprediksi Meningkat, Bisa Capai 4,2 Juta

Menurut penjelasannya, perpanjangan PPKM dilakukan karena masih terjadi peningkatan kasus Covid-19 di tanah air.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5."

Kendati demikian, dia menyatakan pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali.

Baca Juga : PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana Syarat Perjalanan Udara Terbaru?

Meski terjadi kenaikan kasus, lanjut dia, hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer