Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
10. Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
11. Gym
Baca Juga : Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Presiden: Mudik Pertama Tanpa PPKM
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
12. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Resepsi Nikah
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas ruangan.
14. Kompetisi Olahraga
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan
- Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 di wilayah Kabupaten/Kota diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100% dari kapasitas stadion.
- Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
- Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
15. Tambah Bandara untuk PPLN
Baca Juga : Jumlah Pemudik 2023 di Sulsel Diprediksi Meningkat, Bisa Capai 4,2 Juta
Pemerintah juga menambah pintu masuk untuk pelaku perjalanan luar negeri. Penambahan sebanyak 7 pintu masuk via bandara. Dengan demikian, total pintu masuk via bandara menjadi 17. Berikut daftarnya:
- Soekarno Hatta di Tangerang, Banten
- Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
- I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali
- Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara,
- Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
- Kualanamu di Sumatera Utara
- Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan
- Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh
- Minangkabau di Sumatera Barat
- Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan
- Adi Sumarno di Jawa Tengah
- Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur
- Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News