0%
Rabu, 11 Oktober 2023 23:43

KPK Sebut Syahrul Tarik Setoran hingga USD 10.000 dari Pejabat di Kementan Tiap Bulan

Editor : Rahma
ILUSTRASI/INT
ILUSTRASI/INT

SYL menjadi tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

PORTALMEDIA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 13,9 miliar.

SYL menjadi tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, dalam perkara korupsi tersebut Syahrul sebagai mentan membuat kebijakan secara personal terkait pungutan atau setoran dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran itu selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

"SYL (Syahrul) menginstruksikan dengan menugaskan KS (Kasdi) dan MH (Hatta) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," kata Tanak dikutip di Suara.com, Rabu (11/10/2023).

Sumber uang dari yang disetorkan kepada Syahrul, berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan. Selain itu sumber uangnya berasal dari permintaan ke para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 sampai dengan USD10.000," jelas Tanak.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Uang itu disetorkan setiap bulan kepada Kasdi dan Hatta sebagai perwakilan Syahrul. Uang yang disetorkan berupa pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.

Sementara itu, berdasarkan penyidikan KPK, Syahrul, Hatta, dan Kasdi diduga menikmati uang haram hingga Rp 13,9 miliar.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

Untuk proses penyidikan, KPK baru menahan Kasdi selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Oktober.

Sementara Syahrul dan Hatta belum dilakukan penahanan karena berhalangan hadir dari panggilan KPK. Namun dipastikan keduanya akan segera ditahan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer