0%
Jumat, 13 Oktober 2023 23:35

Sampaikan Pembelaan Diri, SYL: Jangan Saya Dihakimi Dulu

Editor : Rahma
Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan KPK/Int
Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan KPK/Int

SYL menyatakan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

PORTALMEDIA.ID,- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat berhadapan dengan awak media, dengan suara yang bergetar SYL meminta agar dirinya tak dihakimi terlebih dahulu, mengingat proses hukumnya yang masih berjalan.

"Saya berharap, jangan saya dihakimi lagi dulu. Biarkan semua prosesnya, asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan. Biarkan saja juga membuktikan apa hak untuk membuktikan, apa yang ada dan saya miliki," kata SYL dikutip di Suara.com, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

SYL menyatakan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Dan tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dana peradilan," ujarnya.

Dia juga bilang KPK yang menangani kasusnya bekerja dengan profesional.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya. Walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," ujarnya.

Dalam korupsi ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau setara dengan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer