0%
Selasa, 24 Oktober 2023 10:43

Bawaslu Imbau Caleg Tidak Kampanye di Luar Jadwal Pemilu 2024

Editor : Gita Oktaviola
Bawaslu Imbau Caleg Tidak Kampanye di Luar Jadwal Pemilu 2024
ist

Bawaslu imbau tidak melakukan kegiatan kampanye pada tanggal 4 sampai 27 Oktober mendatang

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengimbau Calon Legistalif (Caleg) untuk tidak melakukan kegiatan kampanye pada tanggal 4 sampai 27 Oktober mendatang. Karena hal tersebut dapat terindikasi pelanggaran pemilu.

"Itu implikasinya, kampanye diluar jadwal, itu bisa menjadi pelanggaran pemilu, kalau sekarang belum menjadi pelanggaran pemilu, karena belum ada peserta pemilu, makanya kalau ada informasi itu biasanya kami sampaikan," kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Alamsyah.

Dede sapaan akrabnya menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena masa kampanye pemilu akan dilangsungkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga, saat ini parpol peserta pemilu hanya bisa melalukan sosialisasi dan dilarang melakukan kampanye.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Dede juga menghimbau kepada Parpol yang telah memasang spanduk/baliho Caleg di sepanjang jalan kota Makassar untuk menurunkan dan tidak melakukan hal yang berbau kampanye.

"Menghimbau partai politik untuk menyampaikan ke caleg-calegnya agar tanggal 4-27 untuk menghold semua kegiatan-kegiatan yang mengarah ke kampanye, supaya tidak ada ajakan disana, karena akan rawan kalau ada kegiatan yang mengarah ke kampanye, bisa berimplikasi ke kampanye di luar jadwal."

Terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS), kata Dede, Pemerintah kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap Parpol. Namun, batas surat penurunan tersebut, terakhir per hari ini (23/10/2023). Jika tidak maka akan di tindak melalui Satpol PP.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

"Terkait dengan penertiban APS, itu masih menjadi gawean teman-teman pemkot hari ini, dan insyaallah sampai saya lihat batas suratnya hari ini, kalau tidak ada penertiban dari teman-teman caleg secara sukarela, maka teman-teman Pemkot akan turun dengan satpol pp untuk melakukan penertiban." jelas Dede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar