0%
Selasa, 24 Oktober 2023 16:31

Pasar Butung Ricuh, Pengelolah dan Pedagang Adu Mulut dengan PD Pasar saat Sosialisasi

Penulis : Nurfitri
Editor : Gita Oktaviola
Pasar Butung Ricuh, Pengelolah dan Pedagang Adu Mulut dengan PD Pasar saat Sosialisasi
ist

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meyakinkan pedagang, bahwa Pasar Butung kini dikelolah oleh Pemkot Makassar dalam hal ini PD Pasar Makassar Raya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengelola Pasar Butung dan pedagang adu mulut dengan Perumda Pasar Makassar Raya saat melakukan sosialisasi.

Kejadian tersebut dipicu saat PD Pasar menerangkan soal alih tanggungjawab Pasar Butung oleh Pemerintah Kota (Pemkot)  Makassar di  Pasar Grosir Butung, Jl Butung Makasssa. Selasa (24/10/2023)

Dari pantauan portalmedia.id, ditengah sosialisasi PD Pasar, sejumlah pedagang terdengar berteriak di hadapan pejabat Pemkot Makassar dan Perumda Pasar Makassar Raya. Mereka menolak untuk dilakukan sosialisasi.

Baca Juga : Antrean BBM Makin Panjang, Pemkot Makassar dan Pertamina Siapkan Sejumlah Langkah

Sosialisasi sendiri dimulai dari lantai basement hingga lantai 4 Pasar Butung dan dipimpin oleh Basan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum, Satpol PP dan beberapa OPD Terkait lainya.

Mereka menengaskan jika pengelola lama dalam hal ini Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta tidak berhak untuk menguasai atau mengelola Pasar Butung.

Namun saat tim naik ke lantai 2 pasar, tim dari Pemkot Makassar ditolak mentah-mentah oleh seumlah pedagang. Mereka berteriak mempertanyakan bukti dan dasar hukum pengelolaan Pasar Butung Makassar.

Baca Juga : Rayakan Hari Jadi ke-102 secara Sederhana, PDAM Makassar Fokus Perkuat Integritas dan Pengabdian

"Kepengelolaan KSU Bina Duta sampai 2037, mana bukti dan dasarnya kalian kelola ini," teriak salah seorang ibu pedagang di Pasar Butung.

Situasi memanas tersebut berlanjut di depan pintu masuk Pasar Butung, pedagang dan pengelolah sebelumnya baku tatap dengan pihak Pemkot Makassar.

Mereka beradu argumen terkait pengelolahan Pasar Butung yang beralih tanggungjawab. 

Baca Juga : Hentikan Open Dumping, Pemkot Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah Organik dan Anorganik dari Rumah

"Kalau begini caranya terus-terus yang dilakukan sama pasar butung, saya ingatkan jangan sampai besok pedagang mengamuk semua. Pemerintah sekarang bagaimana perekonomian dipulihkan bukan dengan cara diganggu," ucap Muhammad Syahrir, pedagang Pasar Butung sejak tahun 1998.

Dengan menggunakan pengeras suara, Muhammad Syahrir mengaku tidak menyukai cara premanisme yang dilakukan Pemkot Makassar dalam proses pengambil alihan pengelolahan Pasar Butung.

"Kalau begini carata semua, bukannya pedagang simpati sama kita semua tapi akan menjadi lawan. Kalau sistem premanisme dipakai, pedagang punya keluarga. Kalau mau Ki berbenturan dengan pedagang, kasih bentrok Ki besok." lanjut Muhammad Syahrir.

Baca Juga : Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sementara itu, Perwakilan Bagian Hukum Kota Makassar, Daniati menjelaskan kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar Butung. Ia menegaskan, bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung bukan sengketa kepemilikan hak karena pasar butung merupakan aset pemerintah.

Bahwa untuk pemanfaatan aset Pemkot Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya.

"Bahwa dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya," tegasnya

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Penetapan LP2B, Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan di Makassar

Lanjut Daniati, Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.

"Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung," tegasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar