0%
Jumat, 03 November 2023 20:47

Koalisi Ganjar-Mahfud Setujui dr. Udin Ketua TPD Sulsel

Penulis : Nurfitri
Editor : Gita Oktaviola
Koalisi Ganjar-Mahfud Setujui dr. Udin Ketua TPD Sulsel
ist

Danny sapaan akrabnya menjelaskan, jika dr. Udin telah direstui oleh pimpinan parpol pengusung Ganjar-Mahfud sebagai Ketua Tim TPD Sulsel. Namun, belum resmi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Mundur sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Sulsel pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Wali Kota Makassar Danny Pomanto akhirnya digantikan oleh menantunya, dr. Udin Saputra Malik.

Danny sapaan akrabnya menjelaskan, jika dr. Udin telah direstui oleh pimpinan parpol pengusung Ganjar-Mahfud sebagai Ketua Tim TPD Sulsel. Namun, belum resmi.

"Sementara diusulkan dan sudah disepakati namun belum resmi itu dr. Udin memang." Ungkap Danny Pomanto saat mendampingi Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) meninjau Sekretariat TPD Ganjar-Mahfud Sulsel Jalan Jendral Sudirman, Makassar Kamis (2/11/2023).

Baca Juga : Mardiono Sebut Bangun Indonesia Harus Bersama

Seperti yang dijelaskan Danny sebelumnya terkait penggantinya yang akan dipilih dari kalangan milenial. Alasan tersebut pula yang membuat nama dr. Udin mencuat, karena merepretasikan kalangan anak muda dan juga hal tersebut sesuai dengan harapan Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan pimipinan parpol koalisi di Sulsel.

"Milenial, karena bocoran yang didapat dari tim tim sebelah itu milenial juga dipasang, yah begitu." ujar Danny.

"Sama, kemarinkan kita rapat juga, arahan TPN sama seperti itu, sama pimpinan partai juga, pimpinan partai pusat, daerah sama semua, tinggal mekanismenya kan." lanjut Danny.

Baca Juga : Hasil Survei Terbaru: Pasangan Prabowo-Gibran Salip Dua Kubuh Capres di Angka 40,3 Persen

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto bakal mundur dari posisinya sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) pasangan bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Sulawesi Selatan.

Keputusan tersebut didasari aturan yang tertuan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 64 menjelaskan bahwa kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

Meskipun akan mundur dari posisinya sebagai ketua TPD, namun Danny memastikan dirinya tetap bagian dari tim pemenangan. Hanya saja dia tidak bisa menjadi ketua tim pemenangan.

Baca Juga : Masuk Radar Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel, dr. Udin: Saya Siap dan Profesional

"Iya. Tapi tetap jadi dewan pakar atau dewan pembina. Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu," kata Danny

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer