PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hulum Pidana (RKUHP) di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 17:00 Wita.
Kordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa, Yayat mengatakan, pihaknya melakukan aksi unjuk rasa tersebut lantaran RKUHP dinilai melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat di depan umum.
"RKUHP ini adalah upaya untuk membungkam demokrasi oleh penguasa," katanya saat ditemui awak media seusai aksi.
Baca Juga : Unjuk Rasa di Makassar Memanas, Pos Lantas Dibakar Massa
Ia menuturkan, salah satu pasal yang menjadi sorotan dari pihaknya adalah soal penghinaan terhadap lembaga negara yang sah juga terhadap presiden dan wakil presiden. Menurutnya pasal itu tidak jelas unsurnya.
"Kami pertanyakan apa unsur yang termasuk di dalamnya," jelasnya.
Yayat juga mengatakan, pasal yang dimaksud tidak memiliki ukuran atau unsur sehingga hal itu berpotensi untuk mengancam demokrasi dan mematikan hak suara masyarakat di Indonesia.
Baca Juga : Polres Bone Siapkan 1000 Personel Amankan Aksi Tolak Kenaikan PBB
"Ini kami anggap sebagai pasal karet dan hanya baper," ujarnya.
Sempat Terjadi Macet Panjang
Diketahui aksi digelar oleh sejumlah mahasiswa Makassar yang mengatasnamakan Komite Rakyat Demokratik (Komrad). Aksi digelar damai dengan memblokade sebagian jalan antarprovinsi itu.
Akibatnya kemacetan pun tak terhindarkan, aparat kepolisian terpaksa mengalihkan arus lalu lintas menjadi satu arah.
RKUHP Jelang Rampung
Baca Juga : Ancam Kebebasan Jurnalis, Dewan Pers akan Ajukan Judicial Review RKUHP
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan dirinya telah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke istana untuk membahas mengenai perkembangan terbaru rancangan kitab undang-undang hukum pidana atau RKUHP. Mahfud mengatakan, bahwa saat ini perkembangan RKUHP sudah mencapai tahap akhir pembahasan.
Seperti diketahui, dalam RKUHP yang saat ini sedang dibahas, masyarakat menemukan adanya 14 pasal yang dinilai masih merupakan warisan kolonial atau berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Adapun 14 isu tersebut di antaranya:
- Hukum adat (Pasal 2).
- Pidana mati (Pasal 11).
- Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218).
- Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252).
- Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279).
- Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281).
- Penodaan agama (Pasal 304).
- Penganiayaan hewan (Pasal 342)
- Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416).
- Penggelandangan (Pasal 431).
- Aborsi (Pasal 469-471).
- Perzinahan (Pasal 417).
- Kohabitasi (Pasal 418).
- Perkosaan (Pasal 479).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

