PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga menanggapi terkait beberapa game online buat judi yang saat ini masih bisa diakses.
Menurutnya, dalam hal ini masyarakat bisa mengadukan hal tersebut di kanal pemerintah. Sehingga nantinya pemerintah bisa menindak web game online buat judi tersebut.
"Pemerintah telah membuat larangan judi online dan aparat penegak hukum dapat menindak kegiatan judi online sehingga kendalanya bukan pada minimnya regulasi dan penindakan tetapi lebih pada masifnya jumlah game dan web judi online," kata Arif, dikutip dari Republika, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga : Kebijakan Satu Peta, Upaya Percepat Pembangunan Nasional
Kemudian, ia melanjutkan sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah pun telah membuka kanal bagi masyarakat untuk melaporkan sehingga pemerintah mengundang partisipasi aktif dari masyarakat.
"Di samping itu nantinya, penegak hukum juga akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah pemerintah kecolongan terkait isu situs judi online mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga : Milenial Dominasi Pemilih Pemilu 2024, Menkominfo: Jangan Golput!!
Hal ini dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan Kemenkominfo kecolongan akibat judi online bisa masuk daftar PSE.
"Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang," kata Johnny di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News