PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Untuk itu, pihaknya melakukan pengadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaki lebih lanjut.
Menurut Menurut Hudiyanto Anggota Satgas PASTI, berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
"Untuk itu, kami mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran," ucapnya melalui siaran tertulis yang dikirim, Senin (13/11/1013).
Baca Juga : Modus Asmara Palsu Makan Korban, OJK Ungkap Kerugian Love Scam Rp49,19 Miliar
Upaya lanjutnya, diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Baca Juga : OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit di Tahun 2026
Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Tanya itu, mereka juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Baca Juga : Untuk Cegah Penyalahgunaan, OJK Terapkan Standar Baru Pengelolaan Rekening
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News