0%
Rabu, 15 November 2023 21:51

Terseret Kasus SYL, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Diperiksa KPK

Editor : Dewa
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Sudin mengaku didalami penyidik soal anggaran dan pengawasan di Kementan.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menjelaskan didalami penyidik soal anggaran dan pengawasan di Kementan.

"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja itu saja," kata Sudin usai rampung diperiksa digedung KPK, Rabu, 15 November 2023.

Namun, ia tak menjelaskan secara rinci anggaran dan pengawasan yang di maksud. Ia meminta awak media untuk mengkonfirmasi sendiri kepada penyidik.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

"Coba nanti tanya penyidik sudah saya jawab dengan penyidik," katanya.

Selain Sudin, penyidik KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan kepada empat saksi lainnya. Mereka atas nama Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan; Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin; ajudan SYL Panji Harjanto; dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Mentan SYL sebagai tersangka. Selain SYL, KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan KS dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian MH sebagai tersangka.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(*)

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer