0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Kamis, 16 November 2023 08:49

MUI Minta Sertifikasi Halal Produk Terafiliasi Israel Harus Dicabut

Editor : Azis Kuba
MUI Minta Sertifikasi Halal Produk Terafiliasi Israel Harus Dicabut
ist

pihaknya telah mengantongi daftar produk yang diduga terafiliasi dengan Israel dan akan segera mengkajinya. Dia menyebut jumlahnya lebih dari 50 produk.

PORTALMEDI.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sertifikasi halal yang terdapat pada produk terafiliasi dengan Israel harus dicabut.

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya telah mengantongi daftar produk yang diduga terafiliasi dengan Israel dan akan segera mengkajinya. Dia menyebut jumlahnya lebih dari 50 produk.

"Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut," kata Ikhsan di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (15/11).

Baca Juga : Presiden Amerika Murka ke Israel, Hentikan Pengiriman Senjata

Hal ini merujuk pada poin 4 Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel.

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," demikian kutipan poin 4.

"Bukan kemungkinan lagi itu, itu harus dicabut [status halal]," kata Ikhsan kembali menegaskan.

Baca Juga : Israel Diduga Lakukan Serangan Balasan ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Menurutnya, upaya ini sebagai salah satu cara agar produk pendukung Israel tak boleh masuk ke Indonesia. Dengan demikian, dia berharap gerakan boikot yang difatwakan MUI bisa melumpuhkan ekonomi perusahaan-perusahaan pendukung Israel.

"Kalau sudah dicabut sertifikasi halalnya itu, maka enggak akan laku di Indonesia, karena tidak boleh masuk di Indonesia," ujarnya.

Ikhsan menjelaskan salah satu syarat sebuah produk masuk ke Indonesia adalah harus bersertifikat halal. Hal itu berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Baca Juga : Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Gegara Hak Veto Amerika

Namun dia mengatakan pencabutan sertifikasi halal bukan berarti produk tersebut haram. Hanya saja, produk tanpa sertifikasi halal tak boleh dijual di Indonesia.

"Kami ini sudah tidak merekomendasikan, tapi sudah memfatwakan haram hukumnya, tidak merekomendasikan lagi," tegasnya.

Dia mengatakan boikot terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan zionis Israel dilakukan untuk menyetop sumbangan pembelian mesin perang.

Baca Juga : Paus Fransiskus Minta Gencatan Senjata di Jalur Gaza Segera Dilakukan

"Karena kalau itu terus-menerus dilakukan mereka akan semakin terus bisa membeli mesin perang dan menghanguskan etnis Palestina, itu tidak boleh terjadi," jelas Ikhsan.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11) di Kantor MUI, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar