PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penguburan bantuan sosial (bansos) presiden atau Banpres di Jalan Raya Tugu, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.
Penghentian penyelidikan ini dilakukan lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus penemuan beras diduga bansos presiden ditimbun tanah di lahan kosong Depok.
"Proses penyelidikan kita hentikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, dikutip dari liputan6, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga : Penyebar Narasi Beras Bansos Presiden "Ditimbun" di Depok Akan Dilaporkan ke Polisi
Auliansyah mengatakan, beras yang dipendam di lahan bekas parkir mobil perusahaan jasa ekspedisi JNE itu dipastikan dalam kondisi rusak. "Kenapa ditanam di situ, karena dia merasa berhak menanam di situ, dia menyewa lahan di situ," terang dia.
Auliansyah membenarkan bahwa PT JNE mendapatkan instruksi untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras. Barang itu diambil dari Jakarta Timur untuk dibawa menuju ke Kota Depok.
Pada saat itu, kata Auliansyah, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bantuan beras tidak tertutup. Sehingga, ketika diguyur hujan, sebagian beras terkena air hingga rusak.
Baca Juga : Kuasa Hukum JNE: Beras yang Ditimbun Bukan Beras Bansos dari Presiden
PT JNE menilai, beras yang rusak tak layak didistribusikan ke warga penerima manfaat. "Pihak JNE tidak berikan beras rusak dan melaporkan ke pihak perusaahaan yang menugaskan dia. Dan dia mengganti beras itu," ujar dia.
Aulianyah menerangkan, bukti dokumen pergantian telah ditunjukkan ke penyidik. "Makanya kita sampaikan tindakan perlawanan hukum tidak ada," katanya menandaskan.
JNE Ancam Polisikan Pemilik Tanah
Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris mendukung keputusan Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan penyelidikan temuan bantuan sosial (bansos) presiden yang dikubur pada salah satu lahan di Depok.
Baca Juga : Risma Tegur Irjen Kemensos Saat Beri Penjelasan dalam Konpers Banpres Dikubur di Depok
Dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, Hotman menyatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut membuktikan tidak ada unsur pidana dalam kasus penguburan bansos presiden tersebut.
"Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak," kata Hotman.
Hotman mengatakan proses selanjutnya, JNE mempertimbangkan untuk melaporkan oknum berinisial R yang mengaku sebagai pemilik tanah ke polisi maupun secara perdata karena insiden penguburan bansos presiden yang sempat ramai diberitakan tersebut.
Baca Juga : Tinjau Langsung, Kemensos Duga Beras yang Ditimbun di Depok Bukan Banpres
Diketahui, R merupakan warga yang pertama kali menemukan dan membongkar kasus penemuan beras bansos presiden terkubur di Depok. "Kalian semua sudah tahu lah siapa oknum itu," ujar Hotman di hadapan awak media.
Hotman menilai oknum tersebut telah memfitnah bahwa JNE melakukan penimbunan beras bansos presiden. "Padahal tujuan dia (R) adalah memperjuangkan tanah miliknya dia," kata Hotman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News