0%
Kamis, 04 Agustus 2022 22:58

Berbeda dengan Polri, LPSK Sebut Bharada E Tidak Mahir Menembak

Editor : Rasdiyanah
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto: republika
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto: republika

Sejumlah fakta dimunculkan oleh LPSK menyusul ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J. Salah satunya Bharada E tidak mahir menembak, tidak seperti yang disebutkan oleh Polri sebelumnya bahwa Bharada E adalah penembak nomor wahid.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Usai penetapan tersangka pada Bharada E atas kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka ke publik bahwa kemahiran menembak Bharada E hanyalah isapan jempol. Hal ini berbeda dengan pernyataan kepolisian pada awal-awal kasus ini mencuat.

Pada saat itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers pada Selasa, 12 Juli 2022, mengungkapkan siapa sosok Bharada E ke publik. Dia menyebut bahwa Bharada E merupakan penembak nomor wahid di Resimen Pelopor.

"Sebagai gambaran informasi, kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada E bahwa Bharada E ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor wahid kelas 1 di resimen pelopor. Ini yang kami dapatkan," tutur Budhi kepada awak media kala itu.

Baca Juga : KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke LPSK untuk Kepentingan Publik

Namun LPSK, menyebutkan, beberapa fakta usai melangsungkan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat (29/7/2022) lalu, hasilnya adalah Bharada E bukan penembak nomor wahid. 

Bharada E adalah Supir

"Terkait hal lain yang bisa saya sampai Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat perintah), jadi Bharada E ini sopir," ucap Edwin dikutip liputan6, Kamis (4/8/2022).

Edwin membeberkan fakta temuannya bahwa Bharada E ternyata tidak mahir menembak. Karena berdasarkan keterangannya, Bharada E baru latihan menembak pada Maret 2022.

Baca Juga : LPSK Tolak Beri Perlindungan SYL Terkait Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan Firli Bahuri

"Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," tuturnya.

Fakta tentang latar belakang Bharada E itu juga didapat berdasarkan konfirmasi terhadap pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya," ucap Edwin.

Baca Juga : Dipersoalkan LPSK, Eliezer Ternyata Kantongi Izin Menkumham dan Kapolri untuk Wawancara di Stasiun TV

LPSK Lakukan Pendalaman

Pendalaman ini juga dilakukan LPSK menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sebagai sniper.

"Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh, dia tidak masuk standar itu, bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah," ucapnya.

Baca Juga : Ada Aturan yang Dilanggar, LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E

Alhasil menurut Edwin apa yang didapat LPSK, berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Kala itu Polres Jakarta Selatan menyebut Bharada E merupakan penembak wahid alias nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob. Sehingga, ia piawai dalam hal memegang senpi.

Sementara untuk keterangan sprin soal sopir yang ditugaskan Bharada E, lanjut Edwin, didapat dari hasil konfirmasi langsung ketika melangsungkan pemeriksaan terhadapnya.

"Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi di antara 8 orang anggota Polri yang melekat ke Pak Sambo menurut Bharada E, tiga di antaranya spirinnya adalah driver," sebutnya.

LPSK: Brigadir J adalah Ajudan, Bukan Supir

Baca Juga : Ini Dia Stasiun TV dan Host yang Membuat Richard Eliezer Kehilangan Perlindungan LPSK

Sementara untuk sprin Brigadir J yang dikatakan sebagai sopir Istri Kadiv Propam, Edwin malah mendapatkan keterangan kalau dialah yang bertugas sebagai ajudan sebagaimana sprin yang dilayangkan bersama Deden alias Brigadir Deden.

"Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau Brigadir Yoshua itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi Brigadir J sama Daden sudah melekat ke Pak Sambo 2 tahun," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer