PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - DKPP RI telah menerima 292 aduan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 sepanjang tahun 2023 ini. DKPP siap melayani dan memproses aduan pelanggaran pemilu tersebut.
"(Bertambah?) Iya, (Tensi makin tinggi?) Tentu akan kita layani. Sebetulnya selama setahun saya di DKPP, betapapun jeleknya pemilu ini dikatakan orang, tapi kalau ada proses pemeriksaan ya (dilakukan)," kata Anggota DKPP, J. Kristiadi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.
Ia lantas membeberkan, masalah-masalah aduan atau laporan pelanggaran Pemilu 2024 di pelosok daerah. Seperti, DKPP menyidangkan kasus pelanggaran pemilu di Tolikara, Aceh, hingga Pulau Nias.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
"Ada di pelosok, itu semua orang-orang sederhana dan ada konflik-konflik di situ. Itu mereka sudah mengerti bahwa proses ini diselesaikan dengan beradab," ucapnya.
Dengan cara beradab menyelesaikan perkara, kata Kristiadi, demi mencegah terjadinya perang antar suku di daerah. DKPP menginginkan, prosedur penyelesaian perkara bisa dilalui sesuai aturan.
"Luar biasa, tidak ada lagi perang suku tapi mereka mulai tahu, oh prosedurnya lewat ini, Bawaslu, DKPP. Ini yang harusnya menjadi aset kita, artinya sebetulnya rakyat itu pada peradaban sistem yang instrumental ini," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News