PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara. Pelantikan ini berlangsung di digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dalam prosesi pelantikan tersebut Nawawi Pomololango membacakan sumpah jabatan dihadapan para undangan yang hadir.
"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga," ucapnya.
Baca Juga : Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Diduga Hambat Penetapan Tersangka Hasto
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.
Setelah melaksanakan pengucapan sumpah jabatan, kemudia dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Pelantikan Ketua KPK sementara ini turut dihadiri Anggota Dewas KPK, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan Harjono. Juga para pimpinan KPK antara lain Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
Baca Juga : Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
Tampak juga para petinggi negara seperti Menesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebelumnya, Nawawi Pomolango ditunjuk lanngsung oleh Presiden untuk menggantikan Ketua KPK Firli Bahuri yang dinonaktifkan karena terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan Pda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sesuai aturan yang ada, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka wajib dinonaktifkan dari jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News