0%
Jumat, 05 Agustus 2022 17:48

Pemkot Makassar Tak Tanggung Dana Ganti Rugi PKL Liar yang Ditertibkan

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rahma
Proses penertiban PKL liar yang dilakukan oleh Pemkot Makassar(PORTALMEDIA/Al Fath)
Proses penertiban PKL liar yang dilakukan oleh Pemkot Makassar(PORTALMEDIA/Al Fath)

kegiatan Lorong Wisata dapat menjadi salah-satu alternatif bagi mereka.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Camat Rappocini, Syahruddin menegaskan tidak akan mengeluarkan dana ganti rugi kepada Pedangan Kaki Lima (PKL) Liar yang ditertibkan di wilayahnya.

Salah-satu lokasi yang telah ditertibkan ialah di pinggir Jalan Pelita Raya Kota Makassar, dimana beberapa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liat menutupi drainase jalan.

"Yang dilaksanakan kemarin sudah prosedur, dan itu sudah 30 tahun dia menjual di atas selokan, itukan daerah milik jalan, makanya kita mau normalkan kembali, kita tertibkan untuk bagaimana supaya penataan kota ini lebih bagus begitu," tuturnya, Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga : Atasi Kemacetan Jembatan Barombong, Pemkot Makassar Siapkan Lahan

Menurutnya, kesalahan terbesar Pemkot Makassar selama ini adalah karena telah melakukan pembiaran dan tidak memberikan teguran kepada para PKL liar.

"Kesalahannya juga pemerintah kota pada waktu itu, jauh sebelum kita jadi camat jadi lurah saat ini, tidak melakukan peneguran sejak awal, karena adanya pembiaran, dianggap mi tanah milik sendiri," lanjutnya.

Menurut Syahruddin, kegiatan penertiban ini juga merupakan salah-satu langkah dalam memitigasi bencana banjir serta menertibkan parkir liar.

Baca Juga : Bocah Tujuh Tahun dan Petugas Satpol PP Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar

"Bayangkan itu, sedimentasinya itu rata dengan jalanan, bagaimana tidak banjir kalau kalau airnya tidak mengalir, sekarang sudah dinormalkan kembali, mudah-mudahan dengan begitu dapat mengurangi atau bisa mengatasi masalah banjir ketika hujan deras," bebernya.

Ia menegaskan tidak akan ada ganti rugi bagi para PKL ini, ia mengharapkan kegiatan Lorong Wisata dapat menjadi salah-satu alternatif bagi mereka.

"Itu (PKL) ada potensi yang mereka punya, nah kalau potensi itu mereka kembangkan dalam lorong maka itukan tujuannya lorong wisata, ada pendapatan di dalam lorong oleh masyarakat," katanya.

Baca Juga : Sekda Makassar Tegaskan Pegawai Teladan Tak Cukup Hanya Cerdas

"Kita berharap mereka bisa mengembangkan usaha itu di dalam lorong, kalau rumahnya di pinggir jalan, yah diberi space untuk berjualan disitu (di lorong wisata)," paparnya.

Salah-satu pedagang yang ditemui Portal Media (3/8/2022) mengaku telah membereskan dagangannya dari malam hari, karena mengetahui besok akan dilakukan penertiban.

"Ada 10 (lapak PKL liar yang dibongkar di Jalan Pelita), tidak ada (Petugas bilang) pergi disini langsung bongkar, karena alasannya sudah dikasih peringatan ketiga, saya tadi malam habiskan memang barangku, bawa pulang ke rumah, ada yang bertahan tapi mau diapa lagi," ungkap Aco, nama samaran.

Baca Juga : Semangat Hari Jadi Kota Menggema di Porseni SMPN 6 Makassar

Sebanyak 102 personel gabungan yang terdiri dari, 20 orang BKO Satpol PP Kecamatan Rappocini dan 50 orang satgas kebersihan kecamatan rappocini, 20 orang Pleton 3 Satpol PP Kota Makassar, dan 12 orang dari Polsek Rappocini yang diturun dalam penertiban ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer