PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Menanggapi eksekusi lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis T, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum terhadap perkara yang dimenangkan GMTD.

"Bahwa PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata tersebut, sehingga tidak terkait secara hukum terhadap putusan tersebut," ungkap Azis dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Ia juga menyoroti ketidakjelasan objek eksekusi pengosongan lahan yang disebutkan dalam pemberitaan.
Baca Juga : PT GMTD Resmi Kuasai 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga Usai Eksekusi PN Makassar
Menurutnya, lokasi dan batas-batas lahan seharusnya ditetapkan berdasarkan data resmi BPN Kota Makassar sebagai lembaga yang berwenang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2001.
"Bukan dengan batas-batas imajiner atau hayalan belaka yang dapat menyesatkan masyarakat," tambahnya.
Azis menjelaskan bahwa kliennya saat ini tengah melakukan aktivitas pematangan lahan dan pemagaran untuk proyek pembangunan properti terintegrasi di atas lahan seluas 164.151 meter persegi, berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepatnya depan Trans Studio Mall.
Baca Juga : Gegara Suara Bising Karaoke, Dua Warga Gowa Tewas Ditikam
Aktivitas tersebut, menurutnya, dilakukan di atas lahan yang memiliki alas hak resmi, yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 1996 oleh BPN pada 8 Juli 1996.
"Dokumen tersebut merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah, serta telah diperpanjang masa HGB-nya hingga 24 September 2036," jelasnya.
Lebih lanjut, Azis menegaskan bahwa PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan penguasaan itu tidak pernah terputus sampai saat ini.
Baca Juga : Polri Luncurkan “New Super App Polri”, Polres Maros Dukung Layanan SKCK Digital
Oleh karena itu, ia menilai setiap klaim atau spekulasi yang menyatakan telah memiliki lahan di atas wilayah penguasaan fisik PT Hadji Kalla adalah klaim yang tidak berdasar.
"Siapapun yang mengaku telah menguasai lahan di area tersebut, sementara batas-batasnya jelas berada di atas lahan milik klien kami, maka klaim itu bersifat imaginer dan tidak faktual," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
