0%
Selasa, 04 November 2025 19:09

Penetapan UMP 2026 di Sulsel Masih Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat

Editor : Alif
Penetapan UMP 2026 di Sulsel Masih Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat
ist

Namun, kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menilai bahwa sikap final baru dapat diambil setelah pemerintah pusat menetapkan regulasi dan formula perhitungan yang jelas.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Silang pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha kembali mewarnai pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Sulawesi Selatan.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel resmi mengajukan tuntutan kenaikan upah sebesar 10%, dengan alasan untuk mengejar ketertinggalan upah dari kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menilai bahwa sikap final baru dapat diambil setelah pemerintah pusat menetapkan regulasi dan formula perhitungan yang jelas.

Baca Juga : UMP 2025 Ditentukan, Jawa Tengah Tetap Tercatat Sebagai UMP Terendah di Indonesia

Ketua Apindo Sulsel, Suhardi, menyebut pihaknya memahami tuntutan buruh, namun dasar hukum tetap menjadi acuan utama. "Kita tunggu dulu tahun ini dasar perhitungannya dari mana," ujarnya.

Apindo secara tegas menyatakan preferensinya untuk menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2003 tentang Pengupahan sebagai acuan, karena formula di dalamnya dianggap lebih komprehensif dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Suhardi juga menyoroti kebijakan pemerintah tahun lalu yang menetapkan kenaikan UMP seragam sebesar 6,5% secara nasional. Menurutnya, pendekatan tersebut kurang relevan karena tidak memperhitungkan kondisi ekonomi yang berbeda di tiap daerah.

Baca Juga : UMK Makassar 2025 Dipastikan Naik 6,5 Persen, Penetapan Paling Lambat 18 Desember

"Ketika ekonomi daerah satu naik dan inflasinya bisa ditekan, UMP-nya bisa naik tinggi, mungkin di atas 10%. Tapi penetapan seragam tidak mencerminkan realitas ini," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPD KSPSI Sulsel, Basri Abbas, menegaskan bahwa tuntutan 10% bukan tanpa dasar. Ia menyebut angka tersebut didasarkan pada hasil survei konsumsi masyarakat yang menunjukkan kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Sulsel.

"Kalau pemerintah hanya menetapkan 6,5 persen tanpa kajian, ya seperti itulah. Kita jadi korban," ujarnya dalam keterangan persnya.

Baca Juga : Baru 22 Provinsi Umumkan Upah Minimum, DKI Jakarta Tertinggi

Basri juga menyoroti bahwa proses penetapan UMP saat ini masih diwarnai ketidakpastian hukum.

Rapat LKS Tripartit belum dapat mengambil keputusan final karena masih menunggu kepastian dari Kementerian Ketenagakerjaan, apakah penentuan UMP 2026 akan dikembalikan ke daerah atau tetap ditentukan secara terpusat seperti tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar