0%
Selasa, 05 Desember 2023 09:38

Polemik Format Debat, KPU Agendakan Rapat Dengan Perwakilan Capres-Cawapres

Editor : Azis Kuba
Polemik Format Debat, KPU Agendakan Rapat Dengan Perwakilan Capres-Cawapres
ist

"Tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri," ungkap Idham.

PORTALMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengagendakan kembali rapat dengan perwakilan tiga peserta Pilpres 2024 guna membahas format debat calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) yang menjadi polemik belakangan.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan sebanarnya pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan tiga perwakilan capres-cawapres pada 29 November 2023. Meski demikian, mereka akan melakukan rapat lanjutan.

"Terlepas adanya pemberitaan yang begitu masif terkait dengan debat ini, KPU memang sudah mengagendakan rencana mengadakan rapat koordinasi kembali," jelas Idham, Senin (4/12/2023) dikutip Bisnis.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Dalam rapat lanjutan ini, KPU akan menjelaskan mekanisme pelaksanaan debat. Nantinya, perwakilan masing-masing capres-cawapres bisa memberi masukan dan tanggapannya.

"Tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri," ungkap Idham.

Terkait keputusan mandiri itu, Idham menjelaskan KPU tetap akan berada dalam koridor yang sudah diatur peraturan perundang-undangan. Di samping itu, dia belum bisa memastikan kapan waktu rapat lanjutan itu dilaksanakan.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

"Jika keputusan sudah diambil maka hal tersebut langsung dikomunikasikan kepada publik. Dalam waktu dekat [mengundang perwakilan paslon]," ujarnya.

Sebagai informasi, belakangan KPU dikabarkan akan menghilangkan debat khusus cawapres sehingga nantinya capres dan cawapres akan selalu bersama dalam setiap sesi debat. Format ini berbeda dengan Pilpres 2019 yang mana debat khusus cawapres dibuat terpisah.

Meski demikian, Idham menyatakan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7/2017 (UU Pemilu) dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15/2023 sudah mengatur debat capres digelar sebanyak 3 kalo dan debat cawapres sebanyak 2 kali. Oleh sebab itu, KPU akan mengikuti aturan perundangan-undangan.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Di samping itu, perwakilan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar sudah terlebih dahulu saling tuduh-menuduh.

TKN Prabowo-Gibran menuding perubahan format debat khusus cawapres merupakan usulan kubu Anies-Imin dalam rapat dengan KPU pada 29 November 2023. Meski demikian, Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin (Timnas AMIN) menuding balik bahwa kubu Prabowo-Gibran juga menginginkan format debat hanya melibatkan tanya-jawab antara paslon dengan moderator dan panelis, sehingga menghilangkan sanggahan antar paslon secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer