PORTALMEDIA.ID -- Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik polisi gabungan di Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) ini sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang periksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.
Baca Juga : Perkuat Tata Kelola Aset, Munafri Arifuddin Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar dalam Reformasi Pertanahan
Sebelumnya, Firli telah diperiksa pada Jumat (1/12). Trunoyudo menyebut surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Firli itu telah dikirimkan penyidik pada Minggu (3/12) dan diterima pada hari yang sama.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ujarnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Polisi telah menerbitkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Namun, sampai saat ini polisi belum menahan Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

