PORTALMEDIA.ID — Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis laranganpemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum.
Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah menerbitkan surat ancaman kepada para pemilik dan pengemudi angkot di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor yang mengimbau supaya pemilik angkot tidak memasang APK.
Kemudian, apabila Dishub menemukan ada pemilik dan pengemudi yang tidak mematuhi surat himbauan itu, kendaraannya akan ditertibkan secara paksa dan dicabut izin trayek angkutan umum.
Baca Juga : PLN Imbau APK Tidak Dipasang di Tiang Listrik, Bisa Sebabkan Korsleting dan Kebakaran
“Kami mengecam keras imbauan bernada ancaman seperti ini, karena sangat tidak bisa diterima akal sehat dan merusak demokrasi. Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. iimbauan dan larangan bernada ancaman Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Deputi Hukum TPN Todung.
Todung menuturkan, larangan itu bermula pada 30 November 2023, disaat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor menerbitkan Surat Himbauan Nomor PH. 16.04/ 2226/ BIMSEL/DISHUB dan Surat Edaran No.500.11.14.1/1236-Angkutan mengenai himbauan dan larangan pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum.
“Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor sama sekali tidak berhak mengatur, melarang, dan menghimbau masyarakat. Urusan Pemilu adalah tugas dan wewenang tunggal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan Dishub” tegas Todung.
Baca Juga : Perludem: Kampanye Belum Mulai, Baliho Hingga Iklan Sudah Ada di Mana-mana
mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memiliki kewenangan memberikan bantuan dan fasilitas, seperti melaksanakan sosialisasi, memberikan pendidikan politik, memastikan kelancaran transportasi pengiriman logistik, dan pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
Adapun, adanya himbauan dan larangan pemasangan APK yang dikeluarkan Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah melangkahi kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Merujuk pada UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, lanjut Todung, pemasangan APK dapat secara sah dipasang pada angkutan umum. Kedua, peraturan itu hanya melarang pemasangan APK di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana dan prasarana publik, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Angkutan umum di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor dapat dimiliki oleh orang pribadi dan/atau badan hukum swasta, sehingga angkutan umum tidak termasuk ke dalam larangan pemasangan APK.
“Pemasangan APK di angkutan umum, khususnya yang dimiliki perseorangan atau badan hukum swasta, seharusnya diperbolehkan. Tentunya, selama pemasangan APK telah disertai oleh izin atau persetujuan dari pemilik angkutan umum,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News