0%

Rabu, 06 Desember 2023 11:41

TPN Ganjar-Mahfud Kecam Imbaun Larangan Pasang APK di Angkot

Editor : Azis Kuba
TPN Ganjar-Mahfud Kecam Imbaun Larangan Pasang APK di Angkot
ist

Immbauan dan larangan bernada ancaman

PORTALMEDIA.ID — Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis laranganpemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum.

Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah menerbitkan surat ancaman kepada para pemilik dan pengemudi angkot di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor yang mengimbau supaya pemilik angkot tidak memasang APK.

Kemudian, apabila Dishub menemukan ada pemilik dan pengemudi yang tidak mematuhi surat himbauan itu, kendaraannya akan ditertibkan secara paksa dan dicabut izin trayek angkutan umum.

Baca Juga : PLN Imbau APK Tidak Dipasang di Tiang Listrik, Bisa Sebabkan Korsleting dan Kebakaran

“Kami mengecam keras imbauan bernada ancaman seperti ini, karena sangat tidak bisa diterima  akal sehat dan  merusak demokrasi. Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. iimbauan dan larangan bernada ancaman Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Deputi Hukum TPN Todung. 

Todung menuturkan, larangan itu bermula  pada 30 November 2023, disaat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor  menerbitkan Surat Himbauan Nomor PH.  16.04/ 2226/ BIMSEL/DISHUB dan Surat Edaran No.500.11.14.1/1236-Angkutan mengenai himbauan dan larangan pemasangan alat peraga kampanye  di angkutan umum. 

“Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor sama sekali tidak berhak mengatur, melarang, dan menghimbau  masyarakat. Urusan Pemilu adalah tugas dan wewenang tunggal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan Dishub” tegas Todung.

Baca Juga : Perludem: Kampanye Belum Mulai, Baliho Hingga Iklan Sudah Ada di Mana-mana

mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memiliki kewenangan  memberikan bantuan dan fasilitas,  seperti melaksanakan sosialisasi, memberikan pendidikan politik, memastikan kelancaran transportasi pengiriman logistik, dan pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu. 

Adapun, adanya himbauan dan larangan pemasangan APK yang dikeluarkan  Dishub  Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah melangkahi kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Merujuk pada UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, lanjut Todung, pemasangan APK dapat secara sah dipasang pada angkutan umum. Kedua, peraturan itu hanya melarang pemasangan APK di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana dan prasarana publik, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Angkutan umum di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor dapat dimiliki oleh orang pribadi dan/atau badan hukum swasta, sehingga angkutan umum tidak termasuk ke dalam larangan pemasangan APK. 

“Pemasangan APK di angkutan umum, khususnya yang dimiliki  perseorangan atau badan hukum swasta, seharusnya diperbolehkan. Tentunya, selama pemasangan APK  telah disertai oleh izin atau persetujuan dari pemilik angkutan umum,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar