0%
Kamis, 07 Desember 2023 20:41

558 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Makassar Sepanjang 2023

Penulis : Nurfitri
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Tercatat hingga November 2023 kekerasan pada anak menduduki peringkat pertama

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2023 tercatat ada 558 kasus.

Tercatat hingga November 2023 kekerasan pada anak menduduki peringkat pertama sebanyak 261 kasus dan diperingkat kedua adalah kekerasan pada perempuan dengan jumlah 104 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Achi Soeleman mengatakan kasus kekerasan pada anak di kota Makassar di tahun 2023 sangat mendominasi dibandingkan kekerasan yang terjadi pada perempuan.

Baca Juga : Pemerintah Segera Rampungkan Peraturan Turunan UU TPKS

"Dan dari kekerasan anak ini, kalau dirating adalah kekerasan seksual. Sekali lagi bahwa ini adalah alarm untuk kita sama-sama melakukan upaya pencegahan dari jumlah kasus yang ada saat ini." ucap Achi Soeleman saat menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak TPPO, di Hotel Best Western Makassar, Kamis (7/12/2023).

Angka tersebut menurut Achi, menjadi alarm bagi pihak pemerintah kota Makassar untuk terus melakukan pencegahan dan penekanan angka kekerasan yang ada saat ini.

Achi bersama pihaknya merasa khawatir terhadap korban kekerasan seksual karena mereka pastinya mrngalami trauma yang berkepanjangan. Sehingga, diperlukan pendampingan yang kepada korban kekerasan dan membutuhkan bantuan.

Baca Juga : Pria di Makassar Aniaya Kekasih di Pinggir Jalan Viral di Media Sosial

"Kasus kekerasan seksual karena itu sangat berdampak untuk korbannya sendiri karena trauma berkepanjangan," ucap Achi.

Achi menyampaikan kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan jika melihat tindak kekerasan seksual dan untuk korban juga untuk melaporkan. "Dengan adanya UU TPKS, juga apakah memang masyarakat makin sadar laporkan," jelas Achi.

Untuk itu, Achi menegaskan sebagai upaya pencegahan harus dimulai dari tingkat lapisan masyarakat paling bawah hingga atas karena masyarakat sebagai garda terdepan untuk mencegah kekerasan.

Baca Juga : Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar Tetapkan Bripda RA dan Mantan Kekasihnya Tersangka Kasus Kekerasan

Salah satunya, yakni dengan adanya shelter warga yang tersebar di 85 kelurahan di Kota Makassar. Shelter Warga merupakan tempat pendampingan, penanganan, perlindungan bagi korban tindak kekerasan baik perempuan maupun anak-anak di Kota Makassar.

Achi menilai kehadiran shelter warga ini dinilai efektif memberikan penanganan dan pendampingan kepada korban kekerasan dan membutuhkan bantuan.

"Kita berharap harus maksimal di masyarakat sendiri sebagai garda terdepan untuk pencegahannya," ujar Achi

Baca Juga : 6 Pelaku Kasus Poliandri Tragis di Gowa Ditangkap, Dua Diantaranya Dilumpuhkan Timah Panas

Dari data yang diperoleh Portalmedia.id, rincian untuk jenis kekerasan pada anak 261 kasus , kekerasan dalam ruamh tangga (KDRT) 52 kasus, anak berhadapan hukum (ABH) 63 kasus, kekerasan terhadap perempuan 104 kasus, disabilitas 5 kasus, korban Napsa 26 kasus dan lainnya 31 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar