PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PPDB) periode Juli 2022 untuk data Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat adanya kenaikan pemilih atau pencoblos pada kontestasi pesta demokrasi 2024 mendatang.
Salah-satu Komisioner KPU Sulsel, Uslimin Usle mengatakan sampai akhir Juli 2022 total pemilih di Sulawesi Selatan berjumlah 6.126.977 Jiwa di 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
"Total pemilih di Sulsel sampai akhir Juli 2022 sebanyak 6.126.977. Jumlah itu meningkat dari bulan sebelumnya, yaitu bertambah sebanyak 1.751 pemilih," ungkapnya kepada Portal Media, Jum'at (5/8/2022).
Baca Juga : Antrean BBM Makin Panjang, Pemkot Makassar dan Pertamina Siapkan Sejumlah Langkah
Tambahnya, kenaikan jumlah pemilih ini dikarenakan terdapat selisih plus antara pemilih baru dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Dalam hal ini, Pemilih Baru sepanjang Juli 2022 sebanyak 7.346, dan Pemilih TMS sebanyak 5.595," lanjutnya.
Penambahan 5 TPS
Bukan hanya itu, terdapat penambahan 5 TPS di Kabupaten Bantaeng, di mana sebelumnya terdapat 17.577 TPS kini menjadi 17.582 TPS.
Baca Juga : Talenta Muda Asal Sulawesi Selatan Ananda Zayn Neymar Resmi Bergabung dengan Skuad Honda Racing Indonesia
Lebih lanjut, Uslimin Usle menuturkan PPDB ini akan terus berlanjut hingga September 2022 sebelum akhirnya masuk dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk pemilu.
"Diawali dengan Penyerahan Daftar Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Pemerintah melalui Kemendagri dalam hal ini lewat Dirjen Dukcapil. Sesuai UU 7/2017, penyerahan DP4 dari Pemerintah itu dilakukan 14 bulan sebelum Pemilu," bebernya.
Maka penyerahan DP4 itu akan berlangsung pada 14 Oktober 2022, mengingat Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Pertahanan Melalui Penetapan Komcad ASN Sulsel
Terakhir, ia menyebutkan, untuk mekanisme pemutakhiran, pencocokan dan penelitian Data Pemilih Pemilu 2024 pasca 14 Oktober 2022, akan diatur secara detil melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), namun terkait regulasi tersebut masih berproses di KPU pusat.
"Termasuk akan diatur tahap-tahapan penyusunan datanya mulai di tingkat PPS (Desa/Kelurahan/Lembang), PPK (Kecamatan), Kabupaten (KPU Kabko), Provinsi hingga Nasional," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

