0%
Kamis, 05 November 2026 09:36

Polemik Pajak MBLB PT Vale, Pemkab Luwu Timur Didesak Evaluasi Perda Overburden

Editor : Agung
Polemik Pajak MBLB PT Vale, Pemkab Luwu Timur Didesak Evaluasi Perda Overburden
ist

Polemik mencuat setelah Pemkab Luwu Timur menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada PT Vale Indonesia atas pemanfaatan tanah overburden.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dalam memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap tanah penutup tambang atau overburden milik PT Vale Indonesia menuai sorotan.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu iklim investasi apabila objek yang dikenakan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Polemik mencuat setelah Pemkab Luwu Timur menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada PT Vale Indonesia atas pemanfaatan tanah overburden.

Padahal, material tersebut disebut digunakan untuk kepentingan penghijauan dan rehabilitasi lahan bekas tambang, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan sebagai komoditas komersial.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemerintah daerah dalam menetapkan tanah overburden sebagai objek pajak MBLB.

Akademisi sekaligus pengamat pemerintahan UIN, Dr. Ibnu Hadjar, menilai pemungutan pajak terhadap material yang tidak memenuhi kriteria objek pajak berpotensi menjadi persoalan serius.

"Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang bukan termasuk objek pajak, ini justru mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Justru mengarah ke pemerasan," ungkap Ibnu Hadjar.

Menurutnya, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, upaya tersebut harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti kebijakan fiskal yang disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam perda tersebut, tanah penutup atau overburden dari aktivitas pertambangan dimasukkan sebagai objek Pajak MBLB.

Ibnu Hadjar berpandangan, ketentuan tersebut perlu dievaluasi karena tidak semua material hasil aktivitas pertambangan otomatis dapat dikenakan pajak MBLB.

"Menurut undang-undang yang berlaku, overburden yang tidak diperjualbelikan bukan merupakan objek pajak MBLB. Apalagi jika dimanfaatkan untuk melakukan reklamasi lahan atau penghijauan yang ujungnya mengembalikan ekosistem hutan," jelasnya.

Target Pajak Rp167 Miliar Jadi Sorotan

Persoalan semakin mengemuka setelah Pemkab Luwu Timur memasukkan target penerimaan pajak MBLB dari PT Vale Indonesia sebesar Rp167 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Target tersebut kini menjadi perhatian karena dasar pengenaan pajaknya masih dipersoalkan.

Di sisi lain, sejumlah anggota DPRD Luwu Timur disebut mengkhawatirkan belum terealisasinya penerimaan tersebut dapat berdampak terhadap pembiayaan sejumlah program pemerintah daerah.

Program Kartu Lansia dan beasiswa mahasiswa menjadi beberapa sektor yang disebut berpotensi terdampak.

Ibnu Hadjar menilai, memasukkan proyeksi pendapatan yang masih memiliki persoalan dasar hukum ke dalam struktur APBD dapat menimbulkan risiko terhadap pengelolaan keuangan daerah.

"Ketika pendapatan yang dasarnya belum clear dipaksakan masuk ke batang tubuh anggaran dan belanja daerah telanjur diketok, dampaknya adalah kepanikan fiskal saat realisasinya nihil," tambahnya.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah harus memastikan setiap target penerimaan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketidaktepatan dalam menetapkan objek pajak bukan hanya berpotensi menimbulkan sengketa dengan wajib pajak, tetapi juga dapat menjadi persoalan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.

Perda Nomor 9 Tahun 2023 Diminta Dievaluasi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan mengenai pengenaan pajak overburden tersebut sebenarnya telah menjadi pembahasan di lingkungan internal DPRD Luwu Timur.

Sejumlah anggota dewan dan staf ahli DPRD dari kalangan akademisi disebut telah memberikan masukan terkait potensi ketidaksesuaian materi muatan perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun, masukan tersebut diduga belum menghasilkan perubahan terhadap ketentuan yang dipersoalkan.

Karena itu, desakan evaluasi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2023 mulai menguat.

Pemkab Luwu Timur bersama DPRD dinilai perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap ketentuan pengenaan pajak MBLB, khususnya terkait material overburden yang digunakan untuk kepentingan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan.

Langkah evaluasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha pertambangan.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, optimalisasi PAD memang menjadi kebutuhan. Namun, kebijakan pemungutan pajak tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat, objek yang jelas, serta mekanisme yang sesuai ketentuan.

Jangan sampai target pendapatan daerah justru menimbulkan persoalan hukum baru dan ketidakpastian investasi di Luwu Timur.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Pemkab Luwu Timur dan PT Vale Indonesia terkait polemik pengenaan pajak overburden tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar