0%
Minggu, 17 Desember 2023 09:45

Bawaslu Rekomendasikan KPAI Telusuri Kampanye Gibran yang Diduga Libatkan Anak-anak di Jakut

Editor : Azis Kuba
Bawaslu Rekomendasikan KPAI Telusuri Kampanye Gibran yang Diduga Libatkan Anak-anak di Jakut
ist

KPAI nantinya akan menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai undang-undang yang berlaku.

PORTALMEDIA.ID — Bawaslu merekomendasikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri kegiatan kampanye calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara.

Kegiatan kampanye cawapres nomor urut 2 tersebut, beberapa waktu lalu itu diduga melibatkan anak-anak.

"Kalau (kegiatan kampanye Gibran) di Jakarta Utara melibatkan anak-anak itu sudah direkomendasikan (ke KPAI)," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Sabtu (16/12/2023) dilansir Kompas.

Baca Juga : Survei IPO: Kepuasan Publik pada Gibran Hanya di Angka 29%

Menurut Benny, KPAI nantinya akan menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai undang-undang yang berlaku.

"Tentu kan proses lebih lanjutnya kalau di KPAI itu melalui Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Benny.

Bawaslu DKI sebelumnya menelusuri kegiatan politik Gibran di Jakarta Utara, yang dilaporkan melibatkan anak-anak.

Baca Juga : PDIP Sebut Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan Harus Dibawa ke Paripurna

Kegiatan Gibran itu berlangsung di RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 1 Desember 2023.

Dalam kegiatannya, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan susu dan buku kepada anak-anak dan warga setempat.

Menurut Benny, penelusuran Bawaslu DKI terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara merujuk pada Pasal 280 Ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga : Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Sah, Tanggapi Santai Desakan Purnawirawan

Pasal tersebut menegaskan, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.

"Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," kata Benny.

Benny mengatakan, Bawaslu DKI akan memberikan sanksi kepada Gibran jika kegiatan politik itu terbukti melanggar aturan.

Baca Juga : Menhan Sjafrie Tanggapi Usulan Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran

"Jika aktivitas kampanye Gibran itu terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi yang tegas," kata Benny.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar