0%
Minggu, 17 Desember 2023 13:04

Mudahkan Mobilisasi Pemilih, KPU Sulsel Siapkan DPTb di Setiap Kampus

Penulis : Nurfitri
Editor : Gita Oktaviola
Mudahkan Mobilisasi Pemilih, KPU Sulsel Siapkan DPTb di Setiap Kampus
ist

Caranya dengan menyediakan simpul pelaporan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan kemudahan layanan pindah memilih bagi mahasiswa untuk memudahkan penyelenggaraan Pemilu 2024. Caranya dengan menyediakan simpul pelaporan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Komisioner KPU Sulsel Divisi Partisipasi Pemilih dan Humas, Hasruddin Husen, mengatakan pihaknya akan menyediakan simpul di universitas dan perguruan tinggi. Hal ini akan semakin digencarkan ketika hari pemungutan suara semakin dekat.

"Misalnya di UIN dengan UNHAS kita akan membentuk di situ simpul-simpul pelaporan DPTb," kata Hasruddin, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga : KPU Sulsel dan Dinas Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Pemilih di Sekolah

Hasruddin menjelaskan bahwa DPTb ini ada karena mereka tidak bisa memilih di TPS asal. DPTb ini termasuk juga mahasiswa perantauan yang tidak bisa pulang untuk menggunakan hak pilihnya di TPS asal.

Melalui simpul pelaporan DPTb, mahasiswa diharapkan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti. Di sisi lain, KPU Sulsel mengejar target 80 persen partisipasi pemilih.

"Ini sebenarnya informasi-informasi yang mencoba kami ramu dengan baik bahwa salah satu penyebab sebenarnya tingkat partisipasi itu berkurang karena sebenarnya DPTb itu," kata Hasruddin.

Baca Juga : Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Tewas di Kontrakan, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Hingga saat ini, KPU Sulsel belum merekapitulasi data final jumlah DPTb. Jumlah DPTb diperkirakan masih bergerak hingga 15 Januari 2024 mendatang.

Hasruddin mengatakan ada pemilih yang tiba-tiba harus berpindah domisili. Ada juga pemilih ini pulang ke daerahnya.

"Nanti di tanggal 15 Januari kita akan melakukan rekapitulasi, berapa jumlah DPTb yang terus bergerak," kata Haeruddin.

Baca Juga : Fauzan Adhim Bahas Efektivitas Debat Publik dalam Pendidikan Politik di Unhas

DPTb tetap bisa menggunakan hak suara seperti pemilih pada umumnya. Akan tetapi, dia hanya bisa mendapatkan surat suara sesuai pendekatan dapil.

Misalnya warga Sinjai yang terdaftar di DPT namun pada hari H pemungutan suara dia berada di Makassar. Maka secara otomatis dia hanya bisa mendapatkan surat suara untuk Pilpres, DPD dan DPRD Dapil II. Sedangkan surat suara untuk Pileg DPRD Sinja tidak bisa diterimanya.

"Daerah pemilihannya di Sinjai tidak bisa mendapatkan, hanya 3 surat suara. Jadi segmentasinya seperti itu. DPTB itu tentang haknya mereka sesuai dengan daerah pemilihan," kata Hasruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar