0%
Minggu, 17 Desember 2023 16:38

Warning KPU, Peserta Pemilu Jangan Menerima Sumbangan dari Sumber yang Dilarang

Editor : Dewa
Idham Holik
Idham Holik

KPU kembali melakukan peringatan keras terkait dana kampanye. Karena, data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan, peserta Pemilu 2024 memperhatikan batasan maksimal sumbangan dana kampanye. KPU tidak menginginkan, peserta Pemilu 2024 terjerat pidana akibat menerima sumbangan dana pemilu dari sumber tidak jelas.

"KPU mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye. Dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku," kata Idham dalam keterangan persnya, Minggu, 17 Desember 2023.

Idham pun mengungkapkan, isi pokok surat PPATK yang dikirim ke KPU terkait dugaan transaksi dana kampanye Pemilu 2024. Dalam surat itu, PPATK melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box).

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

"SDB pada periode Januari 2022-30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN. Menurut PPATK, penggunaan uang tunai dari SDB akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan," ucap Idham.

Atas dasar itulah, Idham menegaskan, KPU kembali melakukan peringatan keras terkait dana kampanye. Karena, data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global.

"Di mana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut, tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi. Regulasi kampanye dan dana kampanye, pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu," ujar Idham. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar