Portalmedia.id, Surabaya – Satuan Investigasi Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman Kepolisian Malaysia mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Malaysia berinisial DI di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur. Pria asal Johor tersebut diringkus petugas gabungan Indonesia usai nekat memfasilitasi penyelundupan ribuan butir ekstasi dan sabu-sabu.
Direktur JSJN, Hussein Omar Khan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari otoritas Indonesia mengenai penangkapan tersebut.
"Laki-laki itu berasal dari Johor. Paket [narkoba] itu dibungkus dan diikatkan ke tubuhnya. Dia terbang dari Terminal 1 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku tidak memiliki rekam jejak kriminal," ungkap Hussein, dikutip dari Harian Metro, Rabu (5/8/26).
Hussein menambahkan, JSJN akan berkoordinasi erat dengan pengelola bandara nasional dan otoritas terkait untuk mengusut tuntas jalur penyelundupan ini.
Kronologi Penangkapan di Juanda
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut Novi Manunggal, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari analisis intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda. Petugas mencurigai salah satu penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan OD-352 rute Kuala Lumpur–Surabaya.
Saat pesawat mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda sekitar pukul 11.16 WIB, personel gabungan langsung memperketat pengawasan mulai dari area apron, pemeriksaan imigrasi, hingga pemindaian X-Ray Bea Cukai.
Hasil pemeriksaan fisik menemukan barang haram yang dililitkan di tubuh tersangka. Dari tangan DI, petugas mengamankan:
Sabu-sabu: 4 bungkus (berat total 990 gram)
Ekstasi: 4 bungkus (total 1.089 butir)
"Nilai estimasi keseluruhan barang bukti mencapai Rp2,79 miliar. Penggagalan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari bahaya narkotika," tegas Novi.
Penangkapan DI menambah panjang daftar warga Malaysia yang terseret kasus narkoba di Indonesia. Pada minggu sebelumnya, otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, juga mengamankan seorang oknum pilot Malaysia Airlines berinisial MSO.
Dalam pemeriksaan terhadap MSO, petugas Bea Cukai menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 14 kantong berisi lebih dari 70.000 butir ekstasi di dalam koper, serta 4 gram metamfetamin (sabu) yang disimpan di dalam tas tangannya untuk konsumsi pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

