PORTAL MEDIA, ID. JENEPONTO- Terungkap motif bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tega cabuli tetangganya sendiri yang masih brusia 7 tahun.
Tersangka A nekat melakukan aksi mesum itu lantaran sering menonton film porno di Media Sosial (Medsos).
"Kalau motifnya kenakalan anak-anak, karena pengaruh sering nonton di handphone. Iya pengaruh media sosial yang terlalu bebas dia nonton," jelas Kasatreskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin kepada Portalmedia, Sabtu (6/8/2022)
Baca Juga : 6 Menteri Teken Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Resmikan PP TUNAS
Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto telah menetapkan bocah inisial A (15) sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap terhadap M yang masih berusia 7 tahun yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.
Tersangka A pun bakal dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 atau 81.
Peristiwa memilukan yang dialami bocah perempuan berusia 7 tahun itu terjadi di Dusun Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (31/7/2022).
Baca Juga : Pria Parubaya di Makassar Cabuli Dua Keponakan Gegara Tak Dilayani Istri
Atas kejadian itu pihak keluarga pelaku pun diusir oleh warga keluar dari kampung.
"Tidak ada perusakan. Itu hanya dipindahkan, mereka sepakat. Mereka (korban dan pelaku) kan satu dusun, akhirnya pindah ke dusun yang lain," jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News