0%
Minggu, 24 Desember 2023 17:49

Dipasok dari 4 Kabupaten, Ribuan Liter Miras Tradisional Makassar Diamankan Polisi Jelang Nataru

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Pemusnahan minuman keras tradisional di kantor Samapta Polrestabes Makassar, Jalan Arif Rate, Kota Makassar, Minggu siang (24/12/2023).(Portal Media/Aldy)
Pemusnahan minuman keras tradisional di kantor Samapta Polrestabes Makassar, Jalan Arif Rate, Kota Makassar, Minggu siang (24/12/2023).(Portal Media/Aldy)

Total ada 2.157 liter miras tradisional jenis ballo yang diamankan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan ribuan liter minuman keras (Miras) tradisional jelang hari raya natal dan tahun baru (Nataru).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngasih mengatakan, total ada 2.157 liter miras tradisional jenis ballo yang diamankan. Miras itu pun dimusnahkan dengan cara dibuang ke drainase.

"Ini diamankan selama tiga hari operasi cipta kondisi, mulai tanggal 20 sampai 23 Desember 2023. Minuman ballo ini yang beredar di Makassar," kata Ngajib kepada awak media usai pemusnahan di kantor Samapta Polrestabes Makassar, Jalan Arif Rate, Kota Makassar, Minggu siang (24/12/2023).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Ngajib bilang, ribuan liter miras tersebut jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 20 juta. Miras tradisional yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Jeneponto, Takalar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.

Ia menyebutkan, pelaku memasok atau membawa ribuan liter ballo itu dari daerah lalu disaluran ke masyarakat yang menjual miras jenis ballo di beberapa wilayah di Kota Makassar.

"Berasal dari daerah Jeneponto, Takalar, Gowa dan Maros," sebutnya.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Selain mengamankan ribuan liter ballo, polisi juga mengamankan tujuh orang pemilik atau penjual miras tersebut.

Adapun mereka yang diamankan itu nantinya akan diproses hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 dengan sanksi tindakan pidana ringan (Tipiring).

“Jadi selama operasi tiga hari ada tujuh orang yang diamankan. Pelaku dikenakan Perda Nomor 4 tahun 2014 dengan percobaan tiga bulan. Pelaku ini mereka yang mengantarkan dan mereka juga yang menjualnya,” ungkapnya.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu

Terkahir, perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu berharap pelaksanaan hari raya natal dan tahun baru bisa berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Razia atau operasi ballo dilakukan mengingat selama ini dianggap menjadi salah satu sumber kriminalitas seperti tawuran dan kejahatan lainnya yang berkaitan dengan konsumsi minuman keras, utamanya ballo.

"Selama ini minuman keras jenis ballo yang beredar di Kota Makassar menjadi salah satu sumber kejadian kriminalitas di Kota Makassar," ujar Ngajib.

Baca Juga : Langgar Lalu Lintas, Polrestabes Makassar Sita Puluhan Motor

Sementara salah satu pelaku yang dihadirkan di depan awak media mengakui sudah tiga bulan menjual ballo. Terakhir sekitar 500 liter ballo yang dibawa ke Makassar untuk dijual ke masyarakat.

“Kalau untungnya tidak menentu. Tapi setiap botolnya itu saya jual Rp 10 ribu. Saya juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi dengan menjual Ballo," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer