PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Pihak kepolisian menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di Universitas Islam Makassar (UIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (25/12/2023) kemarin.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan belasan mahasiswa itu terlibat dalam aksi perusakan fasilitas kampus.
"Kejadian tersebut telah dilaporkan bahwa telah terjadi adanya perusakan dan juga adanya korban yang luka. Langsung kita lakukan tindak lanjut, kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan kita melakukan penangkapan beberapa pelaku," ucap Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga : Aksi Penyerangan Kelompok Pemuda Menggunakan Busur Kembali Marak
Selain melakukan aksi perusakan, belasan mahasiswa ini juga terlibat aksi pengeroyokan hingga menyebabkan satu korban luka.
Kata Ngajib, ada juga lima mahasiswa yang diamankan lantaran menguasai senjata tajam saat pihaknya melakukan penyisiran di dalam kampus UIM Makassar.
"Ada 11 orang yang terduga pelaku pengeroyokan dengan kerugian berupa barang dan luka pada korban. Kemudian juga ada lima orang yang terbukti menggunakan membawa senjata tajam, yaitu diantaranya ada parang, badik, anak panah busur," ungkapnya.
Baca Juga : Tersinggung saat Main Petasan, Awal Mula Bentrok Mahasiswa Beda Fakultas di UIM Makassar
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, motif awal bentrokan itu dipicu lantaran ada salah satu mahasiswa Fakultas Sosial Politik (Sospol) menggeber-geber motor hingga menimbulkan suara bising.
Disaat yang sama, sejumlah mahasiswa dari Fakultas Teknik (FT) pun merespon dengan teriakan. Hingga bentrokan pun pecah.
"Mereka salah satunya ada menggunakan sepeda motor kemudian geber-geber hingga memprovokasi. Kemudian ada satu lakukan perlawanan, terjadilah itu kasus pengeroyokan pengrusakan. Ini antar kelompok beberapa fakultas, yang dirusak adalah sekretariat kemahasiswaan. Ada 1 korban yang luka," bebernya.
Baca Juga : Perkuliahan Kampus UIM Makassar Dialihkan Secara Daring Pasca Penyerangan
Ngajib menyebut, 16 mahasiswa ini bakal dijerat dengan pasal berbeda. Pertama yakni 11 mahasiswa bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Ada lima orang kita kenakan undang-undang darurat, untuk undang-undang darurat maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, puluhan orang tidak dikenal (OTK) melakukan aksi penyerangan terhadap sejumlah mahasiswa di Universitas Islam Makassar (UIM) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (25/12/2023) dini hari.
Baca Juga : Kampus UIM di Makassar Diserang Puluhan OTK, Sejumlah Mahasiswa Luka-luka
Akibat penyerangan itu sejumlah ruangan yang berada di Fakultas Teknik (FT), Fakultas Agama, dan Fakultas Sospol rusak parah. Termasuk beberapa ruangan sekertariat mahasiswa porak-poranda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News